YOGYAKARTA, HarianBernas.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar 102 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dari bulan Juni hingga Agustus 2016, Selasa (6/9/16).
“Dari 102 kasus narkoba telah ditetapkan tersangka sebanyak 111 orang. Dengan rincian, 98 laki-laki dan 13 perempuan,” jelas AKBP Baron Wuryanto, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY saat jumpa pers di Mapolda DIY.
Yang menjadi tersangkanya berasal dari banyak kalangan, mulai dari mahasiswa (6 orang), pelajar (3 orang), swasta (46 orang), ibu rumah tangga (1 orang), oknum Polri (1 orang), dan PNS (1 orang). Dari hasil assesement dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, 59 orang merupakan pemakai dan 52 pengedar.
Sedangkan, untuk barang bukti, ganja seberat 263,8 gram, sabu-sabu seberat 21 gram, serta ekstasi 10 butir. “Secara kuantitas cukup tinggi, meski secara kualitas yang berhasil kami ungkap masih belum signifikan,” imbuhnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Udang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sampai saat ini, Polda DIY bersama BNNP DIY terus menggencarkan operasi terbuka ataupun tertutup dari lingkungan hiburan malam sampai indekos.
