Bantul, HarianBernas.com– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Bantul, Yogyakarta, konsisten akan melaksanakan program pemerintah yang ingin negara Indonesia bebas dari pekerja anak terkait aturan mempekerjakan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Rabu (8/9).
Pada tahun 2016, Kabupaten Bantul telah menarik sebanyak 63 pekerja anak dari perusahaan kecil atau industri mikro yang mempekerjakan mereka.
“Pekerja anak yang kita tarik, rata-rata bekerja sebagai buruh, pekerja bengkel, perusahaan kecil dan industri kerajinan rumahan,” jelas , Addinulhaq Jati Panuntun, Staf Pengawas Ketenagakerjaan di Bantul.
Penarikan pekerja anak dari tempat bekerja telah sesuai dengan program pemerintah yang ingin negara Indonesia bebas dari pekerja anak. Sesuai UU Ketenagakerjaan definisi pekerja anak itu usianya di bawah 18 tahun. Penarikan 63 pekerja anak itu dilakukan setelah timnya melakukan survei ke perusahaan, kemudian memberikan penawaran ke pekerja anak, apakah mau ditarik?
“Data pekerja anak dari pusat sudah ada, tapi tidak tahu pekerja anak ini masih ada atau tidak berada di Bantul maka disurvei dulu. Kalau betul anaknya kita temui, ditanya bersedia kita ambil,” jelasnya.
Setelah puluhan pekerja anak ditarik, kemudian ditampung di tempat penampungan sementara di Sanggar Kegiatan Bersama (SKB) Sewon Bantul kurang lebih satu bulan untuk diberi pembinaan dan diberi motivasi.
“Lewat pendamping diberikan motivasi supaya mau sekolah lagi. Kalau yang usianya lebih 17 tahun diarahkan ke kejar paket,”imbuhnya.
Dari data Disnakertrans Bantul, 63 pekerja anak yang ditarik, semuanya warga Bantul. Mayoritas berusia 16 tahun atau kelahiran tahun 2000, bahkan kelahiran tahun 2003 dan 2005.
