Yogyakarta, HarianBernas- Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tjahjo Kumolo menyebut penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah tidak perlu dipersoalkan karena DAU tetap dapat dicairkan dan bukan dihapus, Rabu (7/9).
“Daerah cukup memahami dan arif menghadapi penundaan pencairan dana alokasi umum apalagi ini tinggal empat bulan lagi,” jelas Menteri Tjahjo di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Mendagri juga menilai sejauh ini pemerintah daerah cukup bijak dan memaklumi kebijakan pemerintah pusat karena menunda transfer DAU ke daerah. Pencairan dana alokasi umum (DAU) ke darah tergantung dengan penerimaan pajak pemerintah.
“Insya Allah jika penerimaan dari amnesti pajak tercapai ini, bisa dipercepat,”imbuhnya.
Efisiensi Kementerian Keuangan tidak hanya berdampak pada penundaan DAU. Anggaran untuk mencetak E-KTP juga turut diefisienkan. “Yang seharusnya bisa mencetak 10 juta E-KTP. Tahun ini hanya 5 juta E-KTP,” terangnya.
Mendagri menegaskan DAU akan tetap dapat dicairkan, bukan dihapus. “Karena ini bukan pemotongan dan hilang, tetapi hanya ditunda,” kata dia.
Penundaan DAU dapat menjadi pelajaran bagi daerah yang terlalu lama menyimpan dana di bank dan memiliki serapan anggaran yang rendah setiap tahun. ?Kalau serapan tahun ini rendah pencairan memang lebih baik di-stop dulu,” kata dia.
