Yogyakarta, HarianBernas.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Yogyakarta meringkus RD, narapidana pengendali narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pakem, Sleman, Jumat (20/8).
“RD pengendali peredaran narkoba. Sudah berbulan-bulan jadi target operasi dan kami awasi,” jelas Kombes Pol Soetarmono, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh RD melibatkan tersangka LADP sebagai perantara dari luar. Kasus peredaran narkoba terungkap pada Senin (15/8). Rencananya, LADP akan mengirimkan sabu-sabu seberat 4,03 gram dan ekstasi berlogo apel 10 butir ke dalam Lapas Pakem.
Sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam plastisin atau malam dan dibungkus plastik hitam, lalu dilempar ke dalam lapas melalui RS Grasia karena bersebelahan dengan Lapas Pakem.
Namun, gerak-gerik LADP yang mencurigakan dilaporkan masyarakat karena dicurigai melempar narkoba dengan cara “lempar bola”. Setelah digeledah, LADP terbukti membawa paket narkotika. Narkoba itu diakuinya berasal dari tersangka lain ESG di Klaten. Ia juga mengaku diperintahkan RD. Selanjutnya petugas BNNP DIY juga meringkus tersangka ESG di rumahnya di Klaten, Jawa Tengah.
Menurut Soetarmono, selama di dalam lapas, RD telah melakukan cara transaksi narkotika lempar bola sebanyak dua kali. Saat menggeledah sel tahanan RD, petugas mengamankan telepon genggam serta alat pengisap sabu-sabu.
“Kami juga akan melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan sipir,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, RD akan kenai pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.
