Yogyakarta, HarianBernas.com ? Rencana Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) yang selama ini tergabung dalam Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta untuk menjadi sebuah dinas dinilai tidak tepat, Jumat (26/8).
“Ada beberapa hal perlu disoroti terkait rencana tersebut. Salah satunya, komitmen untuk menegakkan aturan,” jelas Antonius Fokki Ardiyanto, Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta.
Satuan Polisi Pamong Praja dinilai belum mampu melaksanakan tugasnya dalam penegakan peraturan daerah secara maksimal. Jika merujuk pada jumlah warga dan kegiatan yang diselenggarakan di Kota Yogyakarta maka pilihan menjadikan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai dinas cukup ideal.
?Namun, kinerja mereka selama ini perlu disoroti. Sejumlah pelanggaran aturan seperti toko modern, pelanggaran IMB, serta menara telekomunikasi belum bisa diatasi secara optimal,? imbuhnya.
Untuk itu, sebelum merombak kelembagaan, dibutuhkan perbaikan kinerja dulu agar pemerintah tidak mengalami kesulitan untuk melakukan pengisian pegawai. Berpijak Peratuan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 akan dilakukan perombakan organisasi di lingkungan pemerintah daerah mulai tahun depan, di antaranya penggabungan urusan penanaman modal ke Dinas Perizinan dan urusan aset ke Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan.
Sebelumnya, Kris Sardjono Sutedjo, Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta menjelaskan tentang adanya 27 dinas atau badan yang dibentuk di Kota Yogyakarta pada tahun 2017.
Proses pembentukan kelembagaan baru diawali dengan penyerahan empat rancangan peraturan daerah, yakni perombakan di sekretariat dewan, dinas daerah, badan daerah, serta struktur kewilayahan meliputi kecamatan dan kelurahan. Akhir September, keempat raperda itu harus selesai dibahas.
