HarianBernas.com ? Smartphone yang pertama kali diperkenalkan oleh Apple adalah iPhone. iPhone ini, diluncur pada tahun 2007. Rupanya, Thomas S. Ross, seorang pria asal Florida, Amerika Serikat, tidak sependapat. Ia mengklaim bahwa dirinya ialah penemu iPhone yang asli.
Bahkan, Ross menuduh Apple sudah mencuri ide darinya dan mengajukan gugatan hukum guna meminta ganti rugi. Ia meminta ganti rugi senilai 10 miliar dollar AS (Rp131 triliun)
Belum lagi permintaan royalti sebesar 1,5 % dari penghasilan Apple. Tahun 2015 lalu, Apple memiliki pemasukan sebesar 235 miliar dollar AS. Ross meminta ?jatah? dari Apple sebesar 3,5 milliar dollar AS per tahun dari perusahaan Apple.
Sejak tahun 1992, Ross sudah membuat konsep perangkat iPhone. Dari ilustrasi yang sudah dibuatnya, bisa dibilang konsep perangkat miliknya dan milik Apple tidaklah sama.
Konsep perangkat milik Ross, memiliki ukuran yang besar, dan menyematkan fitur yang terbayang pada awal tahun 90an, seperti panel surya, LCD, keyboard, dan drive disket 3,5 inci.
Gugatan hukum Ross rupanya sudah terhalang oleh batu sandungan sebelum meyakinkan para dewan juri. Ross tidak pernah dapat hak paten atas ?iPhone? akibat terhambat pada biaya administrasi.
Paten yang diajukan Ross terpaksa dibatalkan pada tahun 1995 oleh kantor paten dan merk dagang AS. Walaupun begitu, Ross tetap menuntut Apple, karena sudah mencuri idenya dan membuat ?kerugian besar yang tidak ternilai dengan uang? bagi Ross.
