Yogyakarta, HarianBernas.com– Kota Yogyakarta kini memiliki 103 rukun warga (RW) yang mendeklarasikan diri sebagai RW bebas asap rokok, Minggu (28/8).
“Jumlahnya terus bertambah meski persentasenya baru 15 persen jika dibanding jumlah rukun warga di Kota Yogyakarta. Kami mendampingi komitmen warga,” jelas Tri Mardaya, Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
Pembentukan rukun warga bebas asap rokok Kota Yogyakarta dirintis sejak tahun 2009 melalui bantuan dan fasilitas dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dan puskesmas.
Sejak tahun 2016, antusiasme masyarakat untuk membentuk rukun warga bebas asap rokok semakin meningkat. Hari Minggu (28/8), RW 17, 18, 19, 20, dan 21 dari Kampung Nyutran, Kota Yogyakarta mendeklarasikan sebagai RW bebas asap rokok.
Setiap RW bebas asap rokok, biasanya mempunyai sejumlah aturan, yaitu larangan merokok di dalam rumah dan larangan merokok saat pertemuan warga. Aturan tersebut, lebih ketat dibanding Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok karena tidak diatur mengenai larangan merokok di dalam rumah maupun di pertemuan warga.
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta memiliki target 90 persen RW mendeklarasikan diri sebagai RW bebas asap rokok tahun 2021.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menegaskan peraturan terkait kawasan tanpa rokok bukan untuk melarang masyarakat merokok. Ia juga mengapresiasi aturan dari RW bebas asap rokok yang melarang warga untuk merokok di dalam rumah atau saat pertemuan warga
“Aturan ini ditujukan untuk membangun komitmen menghargai orang yang tidak merokok. Nilai menghargai orang lain ini yang lebih penting,” ujarnya.
