HarianBernas.com– Melalui keterangan resminya, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai ide atau wacana untuk menaikan rokok sampai Rp50.000 per bungkus tidak berpijak dari kajian yang benar, Senin (22/8).
Menurut Direktur CITA, pengkaji ide wacana tidak memikirkan subsitusi dari Industri Hasil Tembakau (IHT). Kenaikan harga setinggi itu akan menaikkan peredaran rokok ilegal.
“Sudah tak dapat cukai, pengendalian tidak juga berjalan,”kritiknya.
Jika kebijakan harga Rp50 ribu diberlakukan akan punya berdampak dari petani hingga pengecer. “Bukan soal industri memberi dampak buruk atau tidak, substitusi pengganti IHT tidak ada, apakah juga dipikirkan enam juta pekerja di IHT bisa dipindahkan ke sektor lain?” tuturnya.
Jika berani menaikkan harga hingga Rp50.000, pemerintah sejatinya menegasi diri sendiri karena di tengah ekonomi yang sulit, malah menyulitkan industri sehingga akan terjadi pengurangan tenaga kerja secara drastis.
“Sekali lagi, ketika rokok ilegal makin marak, kebijakan salah, pasti tidak ada penerimaan cukai ke negara,” pesannya.
Menaikkan harga rokok dengan metode membandingan harga rokok dengan negara lain, seperti Singapura, sangat tidak fair, misal harga rokok di Singapura lebih dari Rp100 ribu per bungkus, dari sisi pendapatan per kapita masyarakat Singapura, jelas sangat jauh jika dibandingkan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia.
“Perbandingan berdasarkan harga itu simplifikasi tidak fair,” ujarnya.
