Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Inspektorat Sulteng Ingatkan Seluruh Pihak Jaga Kualitas Pembangunan Gedung DPRD Sulteng

    June 18, 2026

    Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Gempa Sigi

    June 18, 2026

    Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Kesiapan Wisata Saat Libur Sekolah

    June 18, 2026

    Muhammadiyah Dorong Ekosistem Berkelanjutan dalam Program MBG

    June 18, 2026

    Magister Manajemen (S2) Universitas Borobudur Terakreditasi Unggul

    June 17, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Setahun Berlalu, Begini Nasib Tunggakan THR Satu Perusahaan di Jogja
    Hukum

    Setahun Berlalu, Begini Nasib Tunggakan THR Satu Perusahaan di Jogja

    Deny HermawanBy Deny HermawanMay 2, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta telah menyelesaikan satu penunggakan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 lalu. Aduan ini kembali masuk pada posko THR yang dibuka mulai 22 April 2021 lalu.

    “Sudah kami selesaikan. Dan ada kesanggupan dari pengusaha untuk membayarkan THR 2021. Jadi masalah sudah clear, baik THR tahun 2020 maupun THR 2021,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Yogyakarta, Rihari Wulandari, Minggu (2/5/2021).

    Baca Juga : Pemkot Yogyakarta Minta THR untuk Karyawan Agar Dibayarkan Tepat Waktu

    Ia mengungkapkan, pada tahun 2020 perusahaan boleh menyicil THR. Tapi perusahaan tersebut belum membayar lunas sampai akhir Desember 2020. Akhirnya pekerja melapor kepada Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta yang kemudian melakukan pemantauan.

    “Jadi yang mengurusi (THR) itu pindah, tapi enggak diestafetkan ke yang gantiin. Yang ganti enggak tahu kalau punya utang,” terang Rihari.

    Ia meneruskan, di samping satu kasus di atas, belum ada aduan lain yang masuk di posko THR Dinsosnakertrans Yogyakarta sampai hari ini, Minggu (2/5/2021).

    Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan, perusahaan harus memberikan THR maksimal H-7 lebaran dan tidak boleh dicicil. Laporan biasanya akan masuk setelah batas waktu pembayaran THR terlewati.

    “Banyak (aduan) itu biasanya mendekati lebaran, tahun kemarin ada 40 pengaduan terkait pembayaran THR,” ungkap Rihari.

    Selama 22 April sampai 12 Mei 2021, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta menerima aduan dari pekerja atau perusahaan terkait THR 2021. Selain datang langsung atau menghubungi kontak person, pengadu bisa mengakses lewat http://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Semua laporan yang masuk nantinya bakal diserahkan kepada Disnakertrans DIY, selaku pihak yang mempunyai kewenangan pengawasan.

    Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta kini juga mengedarkan form dan memantau beberapa perusahaan. Perusahaan diminta mengisi form kesanggupan membayar THR. Per 28 April 2021, sudah ada 85 perusahaan yang mengembalikan form kesanggupan. Saat ini ada total 1.400 perusahaan di Jogja. (den)

    keuangan kriminal
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Para Pemimpin di Sektor Kesehatan Indonesia Berkumpul dalam Forum Eksekutif Eksklusif tentang AI, Keamanan Siber, dan Masa Depan Komunikasi Layanan Kesehatan yang Aman

    June 17, 2026

    Marcel Rohner bergabung dengan dewan direksi Titanbay

    June 17, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Inspektorat Sulteng Ingatkan Seluruh Pihak Jaga Kualitas Pembangunan Gedung DPRD Sulteng

    June 18, 2026

    Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Gempa Sigi

    June 18, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.