BANTUL, HarianBernas.com – Panitia khusus (pansus) Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menyetujui Dinas Perdagangan berdiri sendiri agar mengakomodasi semua urusan pasar, Selasa (30/8).
“Dari draf yang diusulkan bupati, ada beberapa perubahan penggabungannya, misal sepakat menjadikan dinas perdagangan menjadi dinas sendiri,” jelas Anggota Pansus 1 Pembentukan OPD DPRD Kabupaten Bantul Setiya di Bantul.
Penggabungan dan pemisahan organisasi dilakukan berpijak dari hasil pemetaan sesuai indikator dari pemerintah, serta disesuaikan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam draf sebelumnya, bidang perdagangan menjadi urusan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi.
Dengan menjadi Dinas Perdagangan sendiri, harapannya untuk urusan pasar yang selama ini cukup besar bisa diakomodasi. “Kami berharap urusan pasar akan lebih optimal dikelola mengingat urusan pasar di Bantul cukup besar. Ada lebih dari 13 ribu pedagang di 32 pasar tradisional dan 31 pasar desa,” imbuhnya.
Setiya, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul mengakui untuk urusan pasar, selama ini memang diurus Kantor Pengeloloaan Pasar, tapi pihaknya memiliki pendapat agar urusan pasar bisa disatukan dengan instansi di atasnya, yaitu Dinas Perdagangan.
“Sekarang ini, istilah kantor tidak ada, yang ada badan, dinas, sekretariat sehingga kami dorong Dinas Perdagangan berdiri sendiri dan selama ini Kantor Pengelolaan Pasar masuk di dalamnya, meski di level bidang,” jelasnya.
Jika pembentukan Dinas Perdagangan terwujud, harus ada keseimbangan dengan Dinas Perindustrian karena kedua bidangnya terkaitan dinamis, meski urusannya berada di dua organisasi berbeda.
“Draf Raperda Pembentukan OPD di Bantul, sudah masuk tahapan harmonisasi sehingga tinggal finalisasi, kemudian pengesahan menjadi perda,” imbuhnya.
