Yogyakarta, HarianBernas.com – Panitia Pengawas (Panwas) Kota Yogyakarta mengimbau seluruh pegawai negeri sipil untuk netralitas selama proses dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Yogyakarta 2017 berlangsung, Jumat (12/8).
“Kami sudah menyampaikan surat imbauan ke Wali Kota Yogyakarta agar menegakkan ketentuan undang-undang terkait netralitas aparatur sipil negara,” jelas Okti Kurniati, Tim Asistensi Divisi SDM dan Organisasi Panitia Pengawas (Panwas) Kota Yogyakarta.
Selain imbauan untuk netralitas, panwas juga menghimbau pejabat daerah yang berniat maju sebagai bakal calon untuk mematuhi ketentuan netralitas aparatur sipil negara. Artinya, pejabat yang berniat maju tidak menempatkan aparatur sipil dalam posisi yang dilematis.
?Ada ancaman sanksi kepada aparatur sipil negara jika melanggar netralitas ini. Bisa diberhentikan tidak hormat,” katanya.
Netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan kepala daerah sudah dimuat dalam Surat Edaran Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi Nomo B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang netralitas dan larangan pemakain aset pemerintah dalam pilkada. Larangan aparatur sipil negara untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah juga dituangkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara.
Larangan kepada aparatur sipil negara, misalnya terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon kepala daerah, sebagai pelaksana kampanye atau tim sukses, tenaga ahli, penyandang dana sampai pencari dana. Selain itu, aparatur sipil negara juga dilarang memakai fasilitas terkait jabatannya dalam kegiatan kampanye, dilarang memutusan atau melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian atau keuntungan salah satu pasangan.
“Mereka juga tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yang berpihak terhadap pasangan calon tertentu,” ucapnya.
Pihak Panwas berharap aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta mempunyai integritas, bersikap profesional, netral, dan terbebas dari intervensi politik dalam pilkada.
