BANTUL, HarianBernas.com – Spanduk penolakan rencana pendirian mall di Bantul, sebagian sudah ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul dalam kegiatan penertiban rutin aparat daerah, Jumat (12/8).
Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiadji menyebut sebagian spanduk penolakan pendirian mal yang terpasang memang sudah ditertibkan bersamaan dengan kegiatan penertiban rutin terhadap spanduk tidak berizin.
“Saya tidak tahu persis yang itu, tapi bisa jadi sudah ditertibkan. Dari monitor kita, sebagian sudah ditertibkan karena kebetulan pas jalurnya. Kita memang tidak melihat kontennya, kalau tidak berizin kita tertibkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Barisan Muda (BM) PAN Bantul, Herry Fahamsyah menyatakan belum tahu karena belum melakukan cek lagi di lapangan. Spanduk itu telah dipasang di antaranya simpang empat Sudimoro, Desa Timbulharjo Sewon, dan Jalan Srandakan Pandak.
Ditanya terkait tidak berizinnya spanduk itu, karena hanya spontanitas dan kalaupun mengurus izin harus menempuh birokrasi yang sulit, pihaknya memang tidak mengajukan izin ke pemerintah daerah serta belum tentu pemasangan spanduk itu diizinkan.
“Saya memang sudah menyampaikan sejak awal, bahwa spanduk yang kami buat tidak berizin karena itu memang spontanitas dari kami,” jelas Herry Fahamsyah.
Menurut Herry, sikap penolakan pendirian mal di Bantul karena pihaknya menilai mal belum menjadi prioritas di Bantul. Yang perlu diperhatikan pemda seperti bidang pertanian, sektor UMKM, dan penguatan pasar tradisional.
“Ketika Bupati mau melakukan perubahan di Bantul namun hingga sekarang belum ada perubahan signifikan, programnya 'Makaryo Mbangun Deso', tapi tidak sesuai realisasinya karena justru 'makaryo mbangun mal',” imbuhnya.
