Sleman, HarianBernas.com – Kepolisian Yogyakarta meringkus IA (16) seorang pelajar di Semarang, Jawa Tengah karena sengaja membuat dan mengedarkan uang palsu senilai puluhan juta rupiah, Senin (15/8).
“Tersangka IA, kami tangkap di rumahnya di Semarang, Jawa Tengah atas pengembangan penyelidikan dua tersangka pengedar uang palsu Abdur Rohim (18) dan Dihan Axel (20),” jelas Iptu Alfano Ramadan, Kanitreskrim Polsek Depok Timur di Sleman.
Terungkapnya pembuatan dan peredaran uang palsu berawal ketika jajaran Polsek Depok Timur meringkus Abdur Rohim (AR) dan Dihan Axel (DA) saat sedang memakai uang palsu di sebuah kios rokok, di Ring Road Utara, 2 Agustus 2016. Saat itu, saat mengetahui AR dan DA menggunakan uang palsu, pemilik kios mengamankan keduanya dengan bantuan warga sekitar untuk diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari tangan DA dan AR diamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu berjumlah 54 lembar. Setelah dilaksanakan penyelidikan dan pengembangan, keduanya mengaku memperoleh uang palsu dari IA secara online.
Dari informasi AR dan DA, setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan (IA) pembuat dan pengedar uang palsu. Dari rumah (IA), disita barang bukti alat pembuatan uang palsu, kertas menyerupai uang dengan beragam pecahannya, printer, spray pelekat, cat, serta alat sablon. IA mengakui sudah lima bulan menjalani bisnis uang palsu secara online.
Polisi mengamankan 930 lembar berbagai pecahan berbentuk menyerupai uang kertas ataupun masih berupa master. Dari 930 lembar itu, disita uang palsu yang menyerupai uang asli dengan nominal Rp93 juta.
Pelaku telah menjual uang palsu itu ke banyak kota seperti Bogor, Bandung, Jakarta, dan Yogyakarta. Penjualan dilakukan secara online, yaitu uang palsu Rp3 juta dijual seharga Rp1 juta. Dari uang palsu sitaan, kualitasnya jauh berbeda dari uang asli, yaitu terlihat buram serta pita emas tampak seperti sablon.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 244 KHUP serta Pasal 26 ayat 1 Jo Pasal 36 ayat 1 tentang uang dengan ancaman penjara 10 tahun penjara.
