Bantul, HarianBernas.com- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (disperindagkop), Kabupaten Bantul, Yogyakarta, keberatan dengan kebijakan pemerintah tentang larangan pembelian premium dengan jerigen di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum),Senin (15/8).
“Kami sebenarnya keberatan dengan larangan itu karena sebaran SPBU di Bantul tidak merata,” jelas Sulistiyanto, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Bantul.
Kebijakan larangan pembelian premium di SPBU dengan jerigen akan berakibat pada tidak adanya pengecer premium di warung-warung. Tujuannya positif, tapi belum cocok diterapkan di Bantul.
Belum meratanya SPBU di wilayah Bantul, akan menyulitkan konsumen (pengguna kendaraan) untuk mencari BBM itu jika lokasinya berada jauh dari SPBU. Dari 17 kecamatan di Bantul, terdapat SPBU di 11 kecamatan, sementara 6 kecamatan lainya, tidak terdapat SPBU seperti wilayah Dlingo, Piyungan, Pajangan, Sanden, Bambanglipuro, dan Pundong.
“Kasihan yang di Dlingo, hanya butuh dua liter harus ke Imogiri. Ukurannya, jangan Jakarta, kota dengan SPBU-nya sudah merata,” imbuhnya.
Selain itu, meski selisih harga hanya sekitar Rp250 per liter antara pertalite dan premium, tidak semua masyarakat menganggap selisih itu ringan karena kondisi ekonomi masyarakat beragam.
Terkait keberatan, pihaknya sudah melayangkan surat sejak dua minggu lalu, tetapi belum ada balasan, imbuh Sulistyanto.
Selama ini, jumlah pengecer premium Bantul mencapai sekitar 3.000 tempat. Pengecer hanya dibatasi maksimal 20 liter dalam sehari sebelum ada larangan pembelian premium dengan jerigen. Saat ini, kami masih memberikan rekomendasi khusus untuk industri mikro kecil untuk produksinya, termasuk nelayan juga tidak dibatasi.
