Yogyakarta, HarianBernas.com – Pemerintah Kota (pemkot) Yogyakarta akan mengucurkan dana Rp400 juta untuk memperbanyak ruang khusus merokok agar mendukung Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Senin (15/8)
“Tahun ini, ada penambahan ruang khusus merokok di dalam dan di luar Balai Kota Yogyakarta,” kata Hari Setya Wacana, Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta.
Tujuan tambahan ruang khusus merokok, selain memberikan fasilitas perokok aktif, tidak mengganggu lingkungan dan orang lain yang tidak merokok.
“Dari peraturan yang ada, merokok itu tidak dilarang, tapi dapat merokok di lokasi-lokasi yang ditetapkan,” imbuhnya.
Saat ini, lelang pembangunan ruang khusus merokok masuk proses penandatanganan kontrak. Kompleks Balai Kota Yogyakarta sebetulnya sudah dilengkapi dengan ruangan khusus merokok di area parkir taman air mancur. Ruangan berbentuk seperti pendopo itu dilengkapi dengan kursi.
Berpijak dari Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2016, sejumlah lokasi larangan merokok yang ditetapkan, yaitu fasilitas layanan kesehatan, tempat ibadah, sarana olah raga, transportasi umum, tempat bermain anak, lingkungan pendidikan, kantor pemerintahan, dan tempat umum lainnya.
Selain itu, sesuai peraturan, di kawasan tanpa rokok, dilarang melakukan kegiatan menjual rokok dan tidak menerima sponsor rokok. Peraturan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Oktober.
