YOGYAKARTA, HarianBernas.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan terus menambah keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sampai akhir tahun 2016. Dari 45 kelurahan yang belum memiliki RTH, ditargetkan hanya tinggal empat kelurahan, Minggu (7/8).
“Kendalanya bukan anggaran, tetapi pada ketersediaan lahan di masing-masing wilayah. Untuk mencari lahan kosong di empat kelurahan sangat sulit,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta, Zenni Lingga di Yogyakarta.
Kelurahan Pringgokusuman, Terban, dan Kotabaru menjadi wilayah yang rata-rata sudah dipadati permukiman penduduk dan fungsi lain sehingga belum mempunyai ruang terbuka hijau (RTH). Pada tahun 2016 ini, Pemerintah Kota Yogyakarta akan membeli tanah untuk membangun ruang terbuka hijau publik di dua lokasi, yakni Kelurahan Wirogunan dan Giwangan.
Luasan tanah sekitar 300 meter persegi akan digunakan sebagai ruang terbuka hijau publik. Bagian Tata Pemerintahan akan melakukan pembelian untuk pembangunan ruang terbuka hijau, kemudian akan ada tiga instansi lain yang akan melengkapi fasilitas ruang terbuka hijau publik itu.
Tiga instansi itu, Badan Lingkungan Hidup akan membuat taman, Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah akan membangun bangunan, dan Bagian Teknologi Informasi dan Telematika akan melengkapi sarana informasi seperti wi-fi.
BLH Kota Yogyakarta akan membangun taman pada tahun 2016 ini di enam ruang terbuka hijau publik, yaitu di Kelurahan Keparakan, Gunungketur, Kadipaten, Notoprajan, Sosromenduran, dan Prenggan. Di kampung-kampung akan diperbanyak dibangun RTH untuk interaksi warga. Pengelolaan ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta No 5 Tahun 2016.
