Bantul, HarianBernas.com- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bantul, Yogyakarta melarang manajemen Pasar Seni Gabusan tarik retribusi dalam kegiatan apapun karena tidak ada dasar hukumnya, terutama Bantul Ekspo, Kamis (11/8).
“Pasar Seni Gabusan dipakai untuk even apapun. Manajemen tidak boleh memungut retribusi karena tidak ada dasar hukumnya,” kata Kepala Disperindagkop Bantul Sulisyanto di Bantul, Kamis.
Pernyataan itu dilontarkan untuk menetralkan adanya tuduhan aliran uang dari penarikan retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Bantul Ekspo 2016 ke pihak Pasar Seni Gabusan, lokasi penyelenggaraan Bantul Ekspo.
Sulisyanto tidak akan berandai-andai ada tidaknya pungutan kepada PKL oleh panitia Bantul Ekspo, yaitu Pemkab Bantul selaku penyelenggara. Meski, jika pun ada penarikan dan alirannya ke panitia, tidak akan masuk ke manajemen Pasar Gabusan.
Jika ada panitia Bantul Ekspo dari pihak Pasar Seni Gabusan menerima retribusi, saya klarifikasi dulu, kapasitas dia sebagai apa, apakah panitia atau manajamen. Kalau dari manajemen, tidak dibolehkan, tegasnya.
“Saya keberatan kalau mengalir ke Pasar Seni Gabusan. Kalau itu terjadi, secara internal kami akan menelusuri duit itu untuk apa. Disperindagkop mengklarifikasi ke sana,” imbuhnya.
Sementara itu, Septian Fajar Wiranto, Kepala Bagian Pemasaran Pasar Seni Gabusan Bantul menyebut untuk Bantul Ekspo 2015, pihaknya menerima dana Rp13 juta dari panitia. Anggaran itu dipakai untuk biaya 'recovery' setelah pameran.
Untuk penyelenggaraan Bantul Ekspo tanggal 1 sampai 11 Agustus 2016, diakui ada biaya masuk ke Pasar Seni Gabusan melalui dirinya, tapi besarnya biaya belum bisa dipastikan karena masih kalkulasi.
“Uang itu untuk keperluan recovery di Pasar Seni Gabusan saat pra ataupun pasca-Bantul Ekspo untuk kebersihan serta perawatan toilet, kemudian untuk 'sharing operasional'. Itu tidak dilarang Disperindagkop,” ucapnya.
