SLEMAN, BERNAS.ID – Kabupaten Sleman telah melakukan koordinasi jajaran Kapanewon dan Kalurahan untuk melakukan antisipasi mudik Lebaran Idul Fitri 1422 H. Para pemudik yang pulang kampung wajib melakukan isolasi mandiri (isoman).
Larangan mudik ditetapkan Pemerintah mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Sedangkan libur panjang Lebaran dimulai tanggal 12-16 Mei 2021 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Budiharjo mengatakan, sesuai dengan instruksi Surat Edaran Bupati, salah satu tugas Satgas Covid-19 tingkat Kalurahan, Padukuhan, RW dan RT melaksanakan pengendalian warganya, khususnya bagi para pemudik.
“Pemudik yang lolos dari pengetatan datang sebelum tanggal 6 Mei, melakukan isolasi mandiri. Ini menjadi salah satu tugas Satgas Covid-19 untuk memastikan warga yang terlanjur mudik melaksanakan isolasi mandiri,” jelasnya, Selasa (11/5/2021).
Baca juga : Dokumen Tak Lengkap, Pos Tempel Sleman Putar Balik 993 Kendaraan
Budiharjo menyebut isolasi mandiri pemudik menjadi salah satu upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 melalui pengendalian interaksi. Isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah sendiri atau rumah kosong yang ditunjuk Pemerintah Kalurahan. “Ini sejalan dengan instruksi Gubernur DIY,” ucapnya.
“Kami sudah memerintahkan dan tindak lanjut di pemerintah kalurahan masing-masing. Lalu, Satgas Kapanewon supervisi terkait dengan karantina mandiri. Kalurahan melapor ke kapanewon, lalu melapor ke Satgas Covid-19 Kabupaten,” imbuhnya.
Yang istimewa, Budiharjo menyebut ada sejumlah padukuhan yang membuat kesepakatan lokal dengan warga perantaunya agar tidak mudik dulu untuk pengendalian Covid-19.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo mengatakan jumlah shelter karantina sampai saat ini belum ada perubahan. “Saat ini masih berjumlah 62 shelter dari 86 kalurahan,” terangnya.
Terkait jumlah pemudik yang menjalani isolasi mandiri di Kabupaten Sleman, Joko menyebut belum ada data yang masuk ke pihaknya. (jat)
