YOGYAKARTA, HarianBernas.com- Sejumlah 10 peraturan daerah (perda) Kota Yogyakarta yang berusia tua dihapus karena sudah ada peraturan daerah penggantinya. Penghapusan perda diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 126/KEP/2016 tertanggal 3 Juni, Rabu (22/6)
“Peraturan daerah yang dibatalkan adalah peraturan yang sudah tidak digunakan lagi, bukan karena peraturan tersebut bermasalah,” jelas Kepala Subbagian Perundangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta, Syahrudin Alwi Efendi di Yogyakarta.
Di dalam surat Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 126/KEP/2016 tertanggal 3 Juni menyebut alasan pembatalan karena peraturan daerah masih berlaku, tapi tidak dapat diberlakukan lagi karena dasar hukum penyusunan telah berubah, serta sudah ada perda pengganti. Selain itu, alasan lain pembatalan perda karena perda itu berlawanan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Sejumlah perda yang bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, yaitu:
1.Perda Nomor 2 Tahun 1951 tentang tarif pajak kendaraan tidak bermotor,
2.Perda Nomor 3 Tahun 1951 tentang penyewaan rumah, gedung dan lingkungan Kota Yogyakarta,
3.Perda Nomor 3 Tahun 1952 tentang perubahan tarif pemasangan reklame.
4.Perda Nomor 3 Tahun 1953 tentang perubahan pajak kendaraan tidak bermotor,
5.Perda Nomor 5 Tahun 1953 tentang sewa rumah pemotongan hewan,
6.Perda Nomor 12 Tahun 1953 tentang sewa kios milik pemerintah,
7.Perda Nomor 5 Tahun 1961 tentang tarif renang di Kolam Renang Umbang Tirta.
Selain itu, ada perda yang bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah, yaitu:
8. Perda Nomor 2 Tahun 1957 tentang Yayasan Kas Pembangunan Kota Yogyakarta, dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1960 tentang izin menjual obat keras bagi pedagang kecil.
9.Perda Nomor 1 Tahun 1957 tentang tunjangan anggota DPRD juga dibatalkan karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006,
10.Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Pencabutan 10 perda itu tak akan berdampak kepada berbagai kebijakan atau program dari Pemerintah Kota Yogyakarta.
Setelah penetapan penghapusan perda, Pemerintah Kota Yogyakarta akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Yogyakarta untuk menyusun payung hukum pencabutan perda yang dilakukan dengan mengajukan raperda pencabutan perda yang dibatalkan.
