HarianBernas.com ? Sepertinya, potensi pasar di China tidak akan memberikan keuntungan pada pihak Apple. Sebab, perusahaan asal Negeri Paman Sam ini, kalah dalam melawan gugatan paten, dan harus berhenti menjual dua jenis ponselnya di China.
Shenzhen Baili, adalah perusahaan yang menggugat Apple. Shenzhen Baili menggugat Apple akibat desain ponsel iPhone 6 dan iPhone 6 Plus dianggap melanggar paten tentang desain ponsel.
Segera setelah penggugat menang, Apple harus segera menghentikan penjualan iPhone 6 dan iPhone 6 plus di Beijing.
Namun, putusan dari pengadilan masih dalam status menunggu banding. Dengan ini, penjualan iphone 6 dan iPhone 6 plus di China belum terpengaruh. Hal ini dikatakan oleh Perusahaan Apple.
Sebelumnya, Apple aman-aman saja menjual produknya di Negeri Tirai Bambu. Banyak perusahaan lain di China, yang iri akan kesuksesan mereka. Perusahaan Apple seolah-olah kebal dari peraturan yang super ketat di China.
Namun, ketika Presiden Xi Jinping memimpin, banyak peraturan yang dirombak. China semakin mengatur teknologi dengan sangat ketat. Situasi ini tentu saja dimanfaatkan oleh banyak perusahaan lokal.
Contohnya hal pengaturan paten secara lokal. Banyak perusahaan lokal yang mulai memanfaatkannya dengan mengajukan gugatan pada pelanggaran paten. Walau begitu, penggugat belum tentu perusahaan pertama yang mengembangkan paten tersebut.
?Sebenarnya tak banyak perusahaan China yang menggugat paten perusahaan AS dan berhasil menang. Tapi sekarang Anda akan mulai melihat ada lebih banyak yang menang,? komentar Erick Robinson, Chief Patent Counsel for Asia Pacific, Rouse China Law Firm. .
Shenzen Baili, perusahaan yang menggugat Apple, merupakan perusahaan yang tidak memiliki situs resmi. Bahkan, mereka tidak terkenal diluar China.
Terdapat indikasi, bahwa Digione ialah nama lain dari Perusahaan Shenzhen Baili.
