JAKARTA, HarianBernas.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim PN. Bengkulu atas nama Siti Insirah.
Selain memeriksa Siti, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, diantaranya seorang pihak swasta atas nama Nurman Soehardi, Panitera PN.Tipikor Bengkulu Zaelani Syihab, PNS UPPP Kabupate Bengkulu Tengah atas nama Febi Irwansyah, Encep Yuliadi, Ketua PN.Tipikor Bengkulu, dan Safri, tersangka sekaligus mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD. M. Yunus Bengkulu.
“Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ES (Edy Santroni),” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Kamis (2/6/16).
Secara terpisah, terkait pemeriksaan Siti, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pemeriksaan terhadap hakim PN. Tipikor tersebut, disinyalir karena ada dugaan keterlibatan Siti dalam sengkarut kasus penyuapan yang diduga untuk membebaskan dua terdakwa atas nama Edi dan Syafri dari jeratan hukum.
“Kemungkinan (ada keterlibatan Siti), tapi kan sekali lagi, ini dilakukan pendalaman, kemudian mudah-mudahan, lihat fakta persidangan nanti,” kata Agus.
Selain menyatakan adanya dugaan keterlibatan Siti, Agus juga menyebut adanya dugaan kemungkinan Siti bisa ditetapkan sebagai tersangka. “Kemungkinan (bisa), he..he..,” ucapnya sambil berseloroh.
Dalam kasus ini, sebelumnya, pada Senin (23/5/16), tim Satgas Penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dan menangkap Ketua PN. Kepahiang, Bengkulu di kediamannya, usai menerima uang suap sebesar Rp 150 juta dari Edi Santroni dan Yunus Syafii, dua terdakwa kasus dugaan korupsi.
Selain menangkap Janner Purba, KPK juga menangkap Hakim Tipikor PN. Bengkulu atas nama Toton, lalu Edi Santroni dan Yunus Syafri Syafi?i, serta seorang Panitera Pengganti PN. Bengkulu atas nama Badaroddin Amsory Bachin.
Dari hasil pengembangan penyidikan, ternyata selain uang Rp 150 juta, sebelumnya, pada 17 Mei 2016, Janner ternyata telah menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari Edi dan Syafri. Uang suap tersebut diberikan kepada Janner dan Toton, agar keduanya membebaskan kasus Edi dan Syafri dari jeratan hukum, kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Honor Dewan Pembina RSUD Bengkulu, Tahun Anggaran 2011.
