JAKARTA, HarianBernas.com– Mantan Anggota Komisi VII DPR RI Dewi Yasin Limpo menagis usia divonis 6 tahun penjara, denda Rp 20 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN. Tipikor Jakarta. Mantan Politkus Partai Hanura tersebut, tak henti-hentinya menyeka air matanya, meskipun sidang vonis perkaranya sudah ditutup oleh hakim.
Ketika diwawancari usai sidang, sembari menangis, Dewi bersikukuh dirinya tak bersalah.??Mas, apa sih kesalahan saya? Saya bingung,?? ucapnya sembari menangis, di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta, Senin(13/6/16).
Dewi terus membantah bahwa dirinya menerima suap, kendati Majelis Hakim sudah menyatakan Dewi dan Staffnya Bambang Wahyu Hadi, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.?? Lillahi Taala saya gak pernah (nerima suap), lihat (uangnya) saja enggak,?? tepisnya.
Dalam kasus ini, sebelumnya, Dewi Yasin Limpo dan staffnya, Bambang Wahyu Hadi dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan, keduanya terbukti menerima suap sebesar 177.700 dollar singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai, Irenius Adi, dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui staff Dewi Rinelda Bandaso. Suap dilakukan dalam rangka mengakali proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Selain menuntut hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim PN. Tipikor Jakarta, mencabut hak politik Dewi selama 3 tahun. Namun tuntutan ini ditolak oleh hakim.
Dalam surat dakwaan, sebelumnya, Dewi dan Bambang didakwa menerima uang suap sebesar 177.700 dollar singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai, Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso. Uang suap diberikan ke Dewi agar, Anggota DPR Komisi VII ini mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Atas perbutannya, keduanya dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain Dewi, dalam kasus yang sama, sebelumya staff Dewi Rinelda Bandaso sudah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, sementara Irenius Adi dan Setiady Jusuf sudah divonis masing-masing 2 tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebanyak Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
