JAKARTA, HarianBernas.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyuapan yang sudah menjadikan Ketua PN. Kepahiang, Bengkulu, dan beberapa pihak lain sebagai tersangka.
Untuk mencari bukti-bukti tambahan guna pengembangan berkas penyidikan dua tersangka dalam kasus tersebut, penyidik mengagendakan pemeriksa terhadap sepuluh orang saksi.
“Dodi Safrizal (Anggota Polsek Kepahiang), Novitta (PNS jaksa), Idram Kholik (swasta), A. Yamin (penasehat hukum), Joni Aprizal (PNS staff perdata pada PN.Bengkulu), Zaelani Syihab (Panitera PN.Tipikor Bengkulu, dan Hendriansyah, diperiksa sebagai saksi tersangka ES (Edi Santoni),” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Senin (6/6/16)
Sementara untukk tersangka Syafri dan Edy Santoni, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Badarudin Bachdin.
Di lain pihak, selain menjadi tersangka, hari ini, Badaruddin juga dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya untuk tersangka lain.
“Badarudin diperiksa sebagai saksi tersangka Janner Purba (Ketua PN.Kepahiang),” imbuh Yuyuk.
Sebelumnya, dalam kasus ini, pada Senin (23/5/16), KPK menangkap Ketua PN. Kepahiang Janner Purba di rumahnya, setelah menerima uang suap sebesar Rp 150 juta, dari terdakwa perkara kasus dugaan korupsi atas nama Edi Santoni.
Selain menangkap Janner, Tim Satgas Penindakan KPK, juga menciduk beberapa pihak lainnya yang diduga turut serta melakukan praktik penyuapan, diantaranya Yunus Syafri Syafi?i (terdakwa lain), Badaroddin Amsory Bachin (Panitera Pengganti PN. Bengkulu), Toton (Hakim Tipikor PN.Bengkulu) dan Edi Santroni (Terdakwa).
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, selain menerima uang Rp 150 juta, ternyata Janner Purba juga menerima uang suap lain sebesar Rp 500 juta pada 17 Mei 2016.
Penyuapan yang dilakukan Edi dan Syafri keduanya dibebaskan dari tuduhan jaksa, terkait kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Honor Dewan Pembina RSUD Bengkulu Tahun 2011.
Atas perbuatannya baik Janner Purba maupun kelima pihak yang turut seta melakukan praktik penyuapan, telah ditetapkan tersangka. Selain itu, mereka juga telah ditahan.
