Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Pemusnahan Becak Motor di Yogyakarta, Seniman: Jangan Ubah Warisan jadi Besi Tua

    June 4, 2026

    Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta Tunggu Sinkronisasi

    June 4, 2026

    Tingkatkan Kualitas Hukum Digital, Tim Riset Doktoral Unbor Studi Komparasi Terkait Right to be Forgotten ke Spanyol

    June 4, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Kapolsek Gedongtengen Gelar Giat Koordinasi Penanganan Remaja Bermasalah Sosial di BPRSR Dinas Sosial DIY

    June 4, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Pemkab Bantul Meminta Pemerintah Pusat Memperbaiki Data Penerima Raskin
    DI Yogyakarta

    Pemkab Bantul Meminta Pemerintah Pusat Memperbaiki Data Penerima Raskin

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJune 7, 2016Updated:October 1, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    BANTUL, HarianBernas.com-Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bantul, Yogyakarta meminta data penerima beras untuk rakyat miskin (raskin) daerah Bantul dari Pemerintah Pusat diperbaiki karena adanya wacana akan menggunakan sistem “voucher” pangan, Senin (6/6).

    “Sebelum wacana pengubahan raskin dengan 'voucher' pangan itu berlaku, data diperbaiki dahulu karena dari data saat ini, masih banyak muncul kecemburuan,”  terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Bantul, Mahmudi di Bantul.

    Pemerintah pusat melalui pejabat di Kantor Staf Kepresidenan RI mewacanakan pengubahan raskin dengan voucher pangan. Sistem baru itu akan direalisasikan mulai tahun 2017 untuk perkotaan dan mulai  tahun 2018 untuk kabupaten.

    Meski belum memahami mekanisme wacana tersebut, Mahmudi menganggap rencana itu bagus karena warga penerima raskin akan menerima voucher pangan senilai raskin untuk ditukarkan di toko-toko yang ditunjuk pemerintah.

    “Jadi, warga akan dikasih voucher senilai raskin untuk mengambil di toko yang ditunjuk, ada bagusnya karena masyarakat tidak hanya dapat beras, tetapi lauk, tapi harus benar-benar tepat sasaran,” katanya.

    Pemerintah daerah menyambut positif wacana pemerintah untuk memberikan gizi yang seimbang bagi masyarakat miskin karena pembagian raskin sudah berlangsung selama belasan tahun dan muncul berbagai persoalan. Raskin sudah berjalan 17 tahun dan tidak berubah, masih banyak masyarakat yang tidak puas, apakah itu karena kualitas berasnya, atau karena timbul kecemburuan, sehingga ada sistem 'bagito' (bagi rata), supaya semua warga mendapat, imbuh Mahmudi.

    Sistem 'bagito' atau meratakan bantuan raskin di suatu pedukuhan membuat yang tidak berhak menjadi mendapat, sementara yang berhak jatahnya dikurangi tidak dibenarkan dalam aturan, karena tidak sesuai dengan tujuan raskin itu sendiri.

    “Raskin kadang juga dipolitisir oleh seseorang atau dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu, perlu ada update data yang melibatkan dukuh maupun ketua RT. Kami juga setuju raskin yang sudah selama 17 tahun dievaluasi,” imbuh Mahmudi.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Pemusnahan Becak Motor di Yogyakarta, Seniman: Jangan Ubah Warisan jadi Besi Tua

    June 4, 2026

    Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta Tunggu Sinkronisasi

    June 4, 2026

    Kapolsek Gedongtengen Gelar Giat Koordinasi Penanganan Remaja Bermasalah Sosial di BPRSR Dinas Sosial DIY

    June 4, 2026

    Kirab Budaya di Malioboro Bakal Meriahkan Festival Tresna Pancasila 2026

    June 4, 2026

    Dukung Pengembangan Wisata Eco-Wellness, Dparagon Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia

    June 3, 2026

    Diskriminatif dan Melanggar UUD 1945 Trah Sultan HB II Gugat UU Gelar Kepahlawanan Nasional di MK

    June 3, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026

    Riset Terbaru Menemukan AI Berkembang Lebih Cepat Daripada Kemampuan Adopsi Pelanggan

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Pemusnahan Becak Motor di Yogyakarta, Seniman: Jangan Ubah Warisan jadi Besi Tua

    June 4, 2026

    Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta Tunggu Sinkronisasi

    June 4, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.