JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya menemukan beberapa fakta baru terkait penyeldikan baru kasus dugaan korupsi dalam bentuk penyuapan terkait pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Ihwal adanya informasi ini, dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo. “Banyak temuan-temuan baru, mungkin nanti ada tindak lanjut,” kata Agus di Jakarta, Kamis (12/5).
Kendati mengatakan adanya penemuan fakta baru, mantan Ketua LKPP tersebut enggan menyebutkan fakta baru yang ditemukan penyidiknya.
Sebab yang pasti katanya, pihaknya masih terus mengembangkan fakta tersebut untuk dijadikan alat bukti penyelidikan.
“Kami masih kumpulkan fakta bukti, mudah-mudahan nanti segera ada pengumuman (tersangka baru),” katanya.
Kasus dugaan penyuapan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK pada Kamis (31/3).
Dari hasil OTT tersebut, tim KPK berhasil menciduk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, yang kedapatan menerima uang suap secara bertahap dari Presdir PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dengan nilai keseluruhan Rp.2 miliar.
Uang suap tersebut, disinyalir terkait pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035, dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Atas perbuatannya keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan berbeda. Sementara itu, Perihal kaitan perusahaan Aguan dalam sengkarut kasus dugaan suap Reklamasi Teluk Jakarta ini, melalui perusahaannya PT. Kapuk Naga Indah yang dipimpin Richard anaknya, ia akan membangun properti di Pulau A.B.C.D seluas 1.331 melalui reklamasi teluk Jakarta.
Sementara, PT. Agung Podomoro Land yang menyuap Sanusi, akan membangun Pulau G seluas 161 hektar melalui PT. Muara Wisesa.
