Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PERKHAPPI Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Pertambangan

    May 21, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Jaksa Bacakan Tuntutan, Dewie Yasin Limpo Menangis?
    Nasional

    Jaksa Bacakan Tuntutan, Dewie Yasin Limpo Menangis?

    KuswandiBy KuswandiMay 16, 2016No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,  HarianBernas.com – Anggota Komisi VII DPR RI dari Partai Hanura Dewi Yasin Limpo tiba-tiba menangis saat JPU KPK membacakan tuntutan 9 tahun penjara untuknya.

    Ia beberapa kali terlihat menyeka air matanya di ruang sidang Kartika 2 PN. Tipikor Jakarta.

    Bahkan tak hanya Dewie, beberapa anggota koleganya yang duduk di ruang pengunjung, juga ikut
    ikut menitikkan air mata mendengar tuntutan hukuman untuk Dewie.

    Ketika dikonfirmasi usai persidangan, Dewie bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah seperti yang dituduhkan jaksa KPK.

    “Saya memperjuangkan aspirasi rakyat, tapi saya harus dipenjara seperti ini, sangat tidak adil rasanya,” ucap Dewie, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/5/16).

    Dilain pihak, untuk menangkis tuntutan jaksa, Dewi pun akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.

    “Yang jelas saya tidak merugikan negara, saya tidak korupsi, dan saya bukan koruptor. Saya hanya memperjuangkan aspirasi rakyat,” katanya.

    Sebelumnya, JPU KPK menuntut agar Majelis Hakim PN. Tipikor Jakarta, menghukum Anggota Komisi VII DPR
    RI, Dewie Yasin Limpo, dengan hukuman 9 tahun pidana penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan
    kurungan.

    Selain Dewi, dalam perkara yang sama, Jaksa juga menuntut staf Dewie, Bambang Wahyu Hadi
    dengan hukuman yang sama.

    Jaksa menilai, keduanya terbukti menerima suap sebesar 177.700 dollar Singapura terkait proyek
    pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

    “Menuntut Hakim pada PN. Tipikor Jakarta, menyatakan terdakwa I (Dewie) dan terdakwa II (Bambang) terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama,” terang Jaksa Kiki Ahmad Yani.

    Dalam melakukan penuntutan tersebut, Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan hal yang meringankan sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan tuntutan.

    Hal yang memberatkan, perbuatan Dewie dan Bambang dinilai membuat citra buruk DPR RI, tidak memberikan contoh positif sebagai anggota Dewan, bertentangan dengan pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, terbukti
    memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR, serta tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

    Sementara hal yang meringankan, politikus Parta Hanura tersebut belum pernah dihukum. Sementara hal
    yang meringankan, Dewi dinilai berlaku sopan dalam menjalani persidangan, serta belum pernah
    dihukum.

    Sebelumnya Dewie dan Bambang didakwa menerima uang suap sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso.

    Uang rasuah tersebut, diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

    Atas perbutannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
    sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Dilain pihak, dalam kasus yang sama, Rinelda sendiri sudah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, sementara Irenius Adii dan Setiady Jusuf sudah divonis masing-masing
    2 tahun penjara, denda masing-masing sebanyak Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

      May 20, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.