JAKARTA, HarianBernas.com – Anggota Komisi VII DPR RI dari Partai Hanura Dewi Yasin Limpo tiba-tiba menangis saat JPU KPK membacakan tuntutan 9 tahun penjara untuknya.
Ia beberapa kali terlihat menyeka air matanya di ruang sidang Kartika 2 PN. Tipikor Jakarta.
Bahkan tak hanya Dewie, beberapa anggota koleganya yang duduk di ruang pengunjung, juga ikut
ikut menitikkan air mata mendengar tuntutan hukuman untuk Dewie.
Ketika dikonfirmasi usai persidangan, Dewie bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah seperti yang dituduhkan jaksa KPK.
“Saya memperjuangkan aspirasi rakyat, tapi saya harus dipenjara seperti ini, sangat tidak adil rasanya,” ucap Dewie, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/5/16).
Dilain pihak, untuk menangkis tuntutan jaksa, Dewi pun akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.
“Yang jelas saya tidak merugikan negara, saya tidak korupsi, dan saya bukan koruptor. Saya hanya memperjuangkan aspirasi rakyat,” katanya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut agar Majelis Hakim PN. Tipikor Jakarta, menghukum Anggota Komisi VII DPR
RI, Dewie Yasin Limpo, dengan hukuman 9 tahun pidana penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan
kurungan.
Selain Dewi, dalam perkara yang sama, Jaksa juga menuntut staf Dewie, Bambang Wahyu Hadi
dengan hukuman yang sama.
Jaksa menilai, keduanya terbukti menerima suap sebesar 177.700 dollar Singapura terkait proyek
pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
“Menuntut Hakim pada PN. Tipikor Jakarta, menyatakan terdakwa I (Dewie) dan terdakwa II (Bambang) terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama,” terang Jaksa Kiki Ahmad Yani.
Dalam melakukan penuntutan tersebut, Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan hal yang meringankan sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan tuntutan.
Hal yang memberatkan, perbuatan Dewie dan Bambang dinilai membuat citra buruk DPR RI, tidak memberikan contoh positif sebagai anggota Dewan, bertentangan dengan pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, terbukti
memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR, serta tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, politikus Parta Hanura tersebut belum pernah dihukum. Sementara hal
yang meringankan, Dewi dinilai berlaku sopan dalam menjalani persidangan, serta belum pernah
dihukum.
Sebelumnya Dewie dan Bambang didakwa menerima uang suap sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso.
Uang rasuah tersebut, diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Atas perbutannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dilain pihak, dalam kasus yang sama, Rinelda sendiri sudah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, sementara Irenius Adii dan Setiady Jusuf sudah divonis masing-masing
2 tahun penjara, denda masing-masing sebanyak Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
