YOGYAKARTA, HarianBernas.com-Pemerintah Kota Yogyakarta hentikan keluarkan izin untuk pembangunan gedung pencakar langit untuk salah satu upaya menjaga kelestarian kawasan cagar budaya di kota Jogja, Kamis(19/5).
“Sudah ada aturan batas maksimal tinggi untuk bangunan yang digunakan untuk kepentingan ekonomi maupun kepentingan tempat tinggal,” terang Edy Muhammad, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta, Kamis.
Berpijak dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dicantumkan ketinggian maksimal bangunan untuk kepentingan ekonomi, yaitu 32 meter sekitar tujuh sampai delapan lantai.
Sedangkan, ketinggian bangunan untuk tempat tinggal atau pemukiman dibatasi 16 meter sekitar empat lantai dari permukaan tanah.
“Hanya ada beberapa saja bangunan yang memiliki ketinggian delapan lantai dari permukaan tanah. Tidak terlalu banyak, sebagian besar digunakan untuk hotel,” imbuhnya.
Sanksi untuk pelanggar aturan tersebut, yaitu sanksi pidana karena Peraturan Daerah tentang RDTRK sudah diberlakukan. Pemkot Jogja tak akan lagi keluarkan izin untuk pembangunan gedung lebih dari 32 meter dari permukaan tanah. Akan berbeda jika pengembang membuat lantai 'basement', tambah Edy.
Sementara itu, Setiono, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta mengakui belum menerima komplain dan keluhan dari pengembang atau investor tentang batasan tinggi bangunan. Izin pembangunan hotel atau bangunan yang diajukan masih berupa bangunan delapan lantai.
Jika investor memerlukan bangunan dengan tinggi lebih dari delapan lantai, investor harus izin ke wali kota atau ke otoritas bandar udara dulu.
