JAKARTA, HarianBernas.com – Mahkamah Agung (MA) RI, memberhentikan sementara Hakim Janner Purba. Janner yang tak lain merupakan Ketua PN. Kepahiang sekaligus Hakim Tipikor, diberhentikan sementara karena dirinya telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
“Berdasarkan ketentuan tersebut (Surat penetapan tersangka KPK), Ketua MA mengeluarkan SK. No. 97/KMA/SK/2016 tertanggal 26 Mei 2016, memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatan sebagai PNS dan sebagai hakim,” terang juru bicara MA, Suhadi, di Jakarta, Selasa (31/5/16).
Selain Janner Purba, dalam kasus yang sama, MA juga memutuskan untuk memberhentikan sementara terhadap Hakim Tipikor PN. Bengkulu atas nama Toton.
“Berdasarkan surat perintah tersebut, Ketua MA dengan surat keputusannya No. 98/KMA/SK/50/2016, tanggal 25 mei 2016, diberhentikan sementara yang bersangkutan sebaga Hakim Adhoc pada PN. Tipikor Bengkulu,” imbuh Suhadi.
Selain kedua hakim tersebut, dalam kasus yang sama pula, karena telah ditetapkan tersangka oleh KPK, dan diduga turut serta terlibat dalam sengkarut kasus dugaan penyuapan yang para hakim, MA juga memutuskan untuk memberhentikan Panitera PN. Bengkulu atas nama Badaroddin Amsory Bachin.
“Berdasarkan surat perintah tersebut (Surat perintah KPK) yang bersangkutan sudah sebagai tersangka dengan keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum No. 990/DJU/SK/Kep.02-2.2/5/2016 tanggal 30 Mei 2016, diberhentikan sementara dari PNS dalam jabatan sebagai Panitera Pengganti PN. Bengkulu,” papar Suhadi.
Dilain pihak, selain ketiganya, karena diduga melakukan pelanggaran, Badan Pengawas MA memutuskan membebaskan YN, seorang Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Bandung, yang sekaligus juga sebagai Panitera Pengganti dari jabatannya, karena diduga melakukan pelanggaran.
“Dari hasil pengawasan tersebut, yang bersangkutan yang sehari-hari di meja satu Panitera Perdata, telah menjanjikan akan memperjuangkan penyelesaian suatu perkara dengan menyebutkan kata sejumlah uang, dan mengiyakan akan memilih hakim untuk menangani perkara yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan melanggar Pasal 3 angka 6 PP N.o 53 Tahun 2010, MA menjatuhkan hukuman terhadap yang bersangkutan pembebasan dari jabatan Panitera Muda Perdata, dan Panitera Pengganti pada PN. Bandung, dan dipindah tugaskan sebagai staf pada Pengadilan Negeri Garut,” urainya.
Untuk diketahui, sebelumnya, pada Senin (23/5/16) sore lalu, Tim Satgas Penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dari OTT tersebut, tim menangkap Ketua PN. Kepahiang Janner Purba di kediamannya, seusai menerima uang rasuah sebesar Rp 150 juta dari terdakwa perkara kasus dugaan korupsi atas nama Edi Santroni.
Selain membekuk Janner, secara beruntun, KPK juga menangkap Yunus Syafri Syafi?i (terdakwa lain), Badaroddin Amsory Bachin (Panitera Pengganti PN. Bengkulu), Toton (Hakim Tipikor PN.Bengkulu) dan Edi Santroni (Terdakwa).
Dari hasil pengembangan, ternyata, selain uang Rp 150 juta, sebelumnya, pada 17 Mei 2016, Edi juga memberikan uang sebesar Rp 500 juta.
Uang suap, diberikan agar Edi dan Syafri dibebaskan dari segala dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD Bengkulu Tahun 2011. Atas perbuatanya kelima pihak tersebut telah ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan di lima tempat terpisah.
