Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026

    Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

    May 20, 2026

    Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

    May 20, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

    May 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk, KPK Tetapkan 2 Tersangka Penyuap Direktur BUMN
    Nasional

    Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk, KPK Tetapkan 2 Tersangka Penyuap Direktur BUMN

    KuswandiBy KuswandiApril 27, 2016No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan dua orang pihak swasta atas nama Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka sebagai pihak penyuap Direktur PT. Berdikari (Persero) Siti Marwa, dalam kaitan kasus dugaan penerimaaan hadiah atau janji tentang pengadaan atau pembelian pupuk di PT. Berdikari (Persero).

    “Dalam pengembangan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada PT. Berdikari (persero), penyidik KPK menetapkan 2 swasta yaitu SA dan BHW, keduanya ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (26/4/16)

    Atas perbuatanya, keduanya kata Yuyuk, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau, Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara itu dalam rangka pengembangan kasus, kemarin (26/4/16) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi terpisah, yakni di kantor Perhutani Unit 1, Jl. Pahlawan Kota Semarang, kedua dia PT. Berdikari Persero, Komplek pertokoan Jurnatan, JL.Kasuari.

    Dari hasil penggeledahan, penyidik menurut Yuyuk, menyita beberapa barang bukti penting seperti dokumen dan barang elektronik.

    Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menetapkan Direktur Keuangan PT. Berdikari (Persero) Siti Marwa, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaaan hadiah atau janji tentang pengadaan atau pembelian pupuk di PT. Berdikari (Persero).

    Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup keterlibatan Siti menerima hadiah atau janji tersebut dalam kurun waktu tahun 2010-2012.

    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji,” terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK Jakarta, Selasa (8/3/16).

    Atas perbuatannya wanita kelahiran Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 44 tahun silam tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat1huruf b, atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Siti kini telah ditahan sejak di Rutan KPK sejak Jumat (15/4/16).

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

      May 20, 2026

      UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

      May 19, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.