JAKARTA, HarianBernas.com ? Shohibul Iman, Presiden PKS (Partai Keadilan Sejahtera) mengkonfirmasi tersiarnya kabar pemecatan Fahri Hamzah dari jabatan Wakil Ketua DPR RI dan sebagai anggota PKS (4/4/16). Presiden PKS ini telah menandatangani SK DPP PKS pada 1 April 2016 dan telah menngabarkannya kepada Fahri Hamzah.
Melalui pernyataan tertulisnya, Senin ini, Shohibul Iman mengatakan bahwa Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No. 02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi dari BPDO (Badan Penegak Disiplin Organisasi), yaitu memberhentikan saudara FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera.
Menurut Shohibul, keputusan untuk memberhentikan Fahri Hamzah dari PKS muncul pada sidang ketiga Majelis Tahkim pada 11 Maret 2016.
Keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal sesuai rekomendasi BPDO atas perkara teradu dan penyikapan teradu Fahri Hamzah, terang Shohibul.
“Majelis Tahkim memutuskan kepada DPTP PKS pada 20 Maret 2016 untuk ditindaklanjuti sperti yang diatur dalam AD/ART PKS,” tambah Shohibul.
Dia menambahkan, selanjutnya DPTP pada 23 Maret melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS.
