JAKARTA, HarianBernas.com – Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan bahwa DPR seringkali menerima proposal proyek dari masyarakat yang diwakili pemerintah daerah ataupun instansi untuk diteruskan ke pemerintah pusat, yaitu kementerian. Menteri ESDM menyebutnya sebagai hal yang lazim, Senin (4/4/16).
“Sering begitulah anggota DPR menyampaikan proposal ke kementerian. Wajar,” terang Sudirman saat bersaksi untuk terdakwa Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Padahal seharusnya, proposal itu diajukan pemerintah daerah (bukan DPR). Kata Sudirman Said, hal itu tak menjadi soal dan tak ada paksaan.
“Secara fungsi, karena kadang-kadang anggota DPR mendengar aspirasi daerah pemilihan saat pemilihan. Kan nggak ada pemaksaan,” terangnya lagi.
Dalam sidang hari ini, Sudirman Said dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus proyek pembangunan listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua dengan tersangka Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi.
Keduanya didakwa menerima suap sebesar SGD177.700 dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-1024x716.jpg)