Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026

    Sarasehan Penghayat Kepercayaan Tumbuhkan Kesadaran dan Kepercayaan Diri untuk Berkembang

    June 19, 2026

    Bupati Harda Kiswaya Dukung Pemanfaatan Teknologi RO untuk Ketahanan Air Bersih Warga Gemawang

    June 19, 2026

    Mahasiswa UGM Turun ke Togean, Fokus Atasi Tantangan Pembangunan Berkelanjutan

    June 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Modus Perdagangan Organ Kembali Marak, Salah Satunya dengan Modus Ini
    Hukum

    Modus Perdagangan Organ Kembali Marak, Salah Satunya dengan Modus Ini

    Galih WijayaBy Galih WijayaJanuary 30, 2016Updated:September 22, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    BANDUNG, HarianBernas.com – Usai mendadak banyak duit setelah menjual salah satu ginjalnya, Ifan Sofyan (18) harus rela gigit jari setelah rumahnya didatangi tamu tak diundang.

    “Sehari setelah berada di rumah, saya gunakan sebagian uang (Rp 75 juta) untuk beli satu sepeda motor, televisi, playstation, dan buat kehidupan sehari-hari,” ujar bapak satu anak ini saat ditemui di rumahnya, Kabupaten Bandung, pada Jumat (29/1/2016).

    Tak hanya itu, untuk membahagiakan istrinya, ia pun membelikan emas seberat 23 gram. Namun malang tak dapat ditolak, dua hari kemudian Ifan dan Istrinya terkejut setelah mendapati rumah satu lantainya dalam kondisi terbuka dan acak-acakan.

    “Barang berharga itu hilang, ada maling masuk. Pencurinya juga ngambil uang dua juta rupiah. Bukan rezeki. Cuma tersisa sepeda motor saja,” tuturnya.

    Untunglah pria yang sehari-hari tidak bekerja ini masih menyimpan uang sebesar 11 juta rupiah sisa penjualan ginjalnya. 

    “Saya buru-buru bayar utang sebesar tiga juta rupiah. Sisanya sekarang, ada tujuh juta rupiah,” ujar Ifan.

    Tamatan SD ini kini hanya mengharap pada pihak yang mau menerimanya bekerja. 

    “Saya ingin kerja di bengkel motor. Bisalah sedikit-dikit servis motor. Hanya itu kemampuan saya,” katanya.

    Sejak ditinggal ibu kandungnya yang bekerja sebagai TKW di Arab, Ifan hidup mandiri. Terlebih ayahnya telah pergi tanpa pamit sejak ia masih kecil.

    Sebagai korban sindikat perdagangan organ tubuh, Ifan tergoda dengan iming-iming uang besar oleh AG. Apalagi kondisi ekonominya yang terlilit hutang saat itu, membuatnya rela kehilangan salah satu organ vitalnya.

    Kini AG beserta dua tersangka lainnya, DD dan HS, mendekam di sel tahanan. Tim Bareskrim Mabes Polri menangkap tiga orang tersebut di Bandung pada pertengahan Januari 2016. Polisi masih terus menyelidiki perkara ini. Ada indikasi rumah sakit ikut terlibat melakoni praktik transplantasi ginjal ilegal.

    kriminal
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Galih Wijaya

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026

    Para Pemimpin di Sektor Kesehatan Indonesia Berkumpul dalam Forum Eksekutif Eksklusif tentang AI, Keamanan Siber, dan Masa Depan Komunikasi Layanan Kesehatan yang Aman

    June 17, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.