Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bank Dunia Dukung Penegasan Batas Desa Sulteng

    May 26, 2026

    Para Biksu Ikuti Prosesi Pindapata, Terima Pemberian Makanan di Malioboro

    May 26, 2026

    Kapolsek Palu Selatan Siapkan Pengamanan Iduladha

    May 26, 2026

    Jelang Iduladha, Kapolsek Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    May 26, 2026

    RKAB Tambang Batuan Tertahan, DPRD Ungkap Penyebabnya

    May 26, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»KPK Bisa Selidiki Rencana Permufakatan Jahat dari Rekaman
    Nasional

    KPK Bisa Selidiki Rencana Permufakatan Jahat dari Rekaman

    Philipus JehamunBy Philipus JehamunDecember 8, 2015Updated:September 26, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    PONTIANAK,HarianBernas.com– Kasus dugaan rencana permufakatan jahat yang mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR RI Setya Novanto bisa dimulai dari rekaman pembicaraan antara Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsuddin, pengusaha M Reza Chalid dan Ketua DPR RI Setya Novanto.

    Menurut Direktur Puskepi Sofyano Zakaria, pembicaraan yang ada dalam rekaman tersebut sudah bisa dijadikan alat bukti dan atau alas hukum oleh penegak hukm, termasuk KPK, bahwa telah terjadi rencana permufakatan yang mengatasnamakan atau setidaknya menjual nama presiden dan wakil presiden tanpa sepengetahuan mereka. “KPK bisa menjadikan rekaman pembicaraan  sebagai pintu masuk untuk menyelidiki,” kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/12).

    Dikatakan, karena kasus itu sudah menyangkut dan “menjual” nama dan jabatan presiden dan wakil presiden, maka bisa diyakini publik sebagai pelecehan dan penghinaan terhadap lembaga kepresidenan dan menyangkut pula harkat dan martabat negara. Karena itu, menurut Sofyano, kasus itu harus diselesaikan secara hukum dan tidak hanya berakhir di ranah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebab kasus ini tidak hanya menyangkut SN sebagai Ketua DPR RI tetapi juga erkait dengan seorang pengusaha, MRC, yang tak bisa disidangkan dalam MKD tetapi harus pada ranah peradilan umum.

    Menurut Sofyano, sikap Presiden Joko Widodo yang marah atas fitnah yang dialamatkan kepadanya terkait pembicaraan pada rekaman suara antara MS, MRC dan SN pada kasus Freeport sebagai hal yang manusiawi.

    Menurut Sofyano, siapa pun akan bereaksi seperti yang dilakukan presiden. Apalagi dialamatkan kepada kepala negara, pemimpin bangsa Indonesia. Penyebutan nama Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam pembicaraan terkait kontrak perpanjangan Freeport, menurut Sofyano, semakin sangat menjatuhkan martabat bangsa, karena Jokowi dan JK adalah Presiden dan Wakil Presiden yang sah dan masih memegang jabatan.

    Dikatakan, jika rekaman itu tak terpublikasikan ke masyarakat maka sangat mungkin “permufakatan” itu terjadi. Selain itu mungkin bisa saja dimanfaatkan oleh mereka yang berkepentingan yang terlibat dalam pembicaraan yang direkam tersebut.

    Sofyano juga menambahkan bahwa pembicaraan antara sosok pengusaha MRC dengan SN juga bisa dipahami sebagai cara untuk “menekan” secara halus kepada Maroef Syamsoedin, Presiden Direktur Freeport, agar Freeport terpengaruh dan berkemungkinan menyetujui rencana tersebut. Dan terlepas dari persoalan apakah pembicaraan SN itu akan dinilai melanggar atau tidak melanggar kode etik anggota DPR yang sedang disidangkan MKD, menurut Sofyano, yang jelas pembicaraan tersebut benar terjadi dan nyaris tak dibantah oleh pihak yang terlibat dalam kasus rekaman tersebut dalam persidangan MKD bahwa itu palsu atau hasil rekayasa teknologi. Dengan demikian, ini bisa dipahami publik ada 'rencana' permufakatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengatas namakan presiden dan wakil presiden.

    “Karena ini menyangkut harkat dan martabat presiden dan wakil presiden sebagai kepala negara, seharusnya penegak hukum menyikapi secara serta merta dan sesegera mungkin. Artinya KPK, Kejaksaan Agung dan Polri harus segera bertindak,” kata Direktur Puskepi ini.

     

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Philipus Jehamun

    Related Posts

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bank Dunia Dukung Penegasan Batas Desa Sulteng

    May 26, 2026

    Para Biksu Ikuti Prosesi Pindapata, Terima Pemberian Makanan di Malioboro

    May 26, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.