Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ketua Umum AWMI Sekaligus Dewan Pembina Pemuda Batak Bersatu Suarakan Ajakan Jaga Toleransi dan Kerukunan Mayoritas Minoritas di Yogyakarta

    May 26, 2026

    Internalisasi Zona Integritas Melalui Apel Pagi, Bapas Yogyakarta Siap Hadirkan Pelayanan Publik yang Prima

    May 26, 2026

    Bank Dunia Dukung Penegasan Batas Desa Sulteng

    May 26, 2026

    Para Biksu Ikuti Prosesi Pindapata, Terima Pemberian Makanan di Malioboro

    May 26, 2026

    Kapolsek Palu Selatan Siapkan Pengamanan Iduladha

    May 26, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»RKAB Tambang Batuan Tertahan, DPRD Ungkap Penyebabnya
    Daerah

    RKAB Tambang Batuan Tertahan, DPRD Ungkap Penyebabnya

    Rahmad NurBy Rahmad NurMay 26, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ir. H. Musliman, MM Anggota Komisi III DPRD Sulteng. ( Foto : editan IA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Palu, Bernas.id – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, H. Musliman, mengungkap penyebab masih banyaknya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang batuan yang belum mendapat persetujuan. Menurutnya, persoalan utama bukan berada pada proses birokrasi pemerintah, melainkan karena banyak perusahaan belum memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang diwajibkan regulasi pertambangan.

    Berdasarkan data yang dipaparkan Musliman, terdapat 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan yang telah diterbitkan di Sulawesi Tengah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 136 perusahaan mengajukan RKAB, namun hanya 21 perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos persetujuan.

    “Setelah saya melakukan komunikasi dan melihat fakta di lapangan, baik dari sisi administrasi, sumber daya manusia maupun koordinasi dengan Inspektur Tambang, ternyata banyak persyaratan yang belum dipenuhi perusahaan. Jadi bukan karena ada kesengajaan untuk menghambat penerbitan RKAB,” kata Musliman.

    Menurut dia, RKAB merupakan dokumen penting yang menjadi dasar kuota produksi perusahaan tambang. Persetujuan RKAB tidak hanya mempertimbangkan potensi cadangan tambang, tetapi juga kesiapan peralatan, tenaga ahli, aspek keselamatan kerja hingga pengelolaan lingkungan.

    Salah satu kendala terbesar adalah belum tersedianya Kepala Teknik Tambang (KTT) pada sejumlah perusahaan. Padahal, KTT merupakan pejabat teknis yang bertanggung jawab terhadap operasional pertambangan, keselamatan kerja, serta koordinasi dengan pemerintah saat dilakukan pengawasan.

    “Kalau tidak ada KTT, siapa yang bertanggung jawab di lapangan. KTT itu harus memiliki kompetensi, pengalaman dan sertifikasi yang diuji oleh pemerintah bersama Inspektur Tambang,” ujarnya.

    Selain KTT, banyak perusahaan juga belum memenuhi kewajiban menyediakan jaminan reklamasi. Dana tersebut harus disetorkan sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk memulihkan lingkungan setelah aktivitas pertambangan berakhir.

    Musliman menjelaskan, jaminan reklamasi menjadi instrumen penting agar negara memiliki kepastian dana apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pemulihan lingkungan.

    “Kalau suatu saat perusahaan tidak mampu melakukan reklamasi, maka dana jaminan itu yang digunakan untuk memperbaiki lingkungan bekas tambang,” katanya.

    Persyaratan lain yang kerap menjadi hambatan adalah belum terdaftarnya perusahaan dalam sistem pemetaan pertambangan nasional yang sebelumnya dikenal sebagai MODI dan kini terintegrasi dalam sistem Indonesia One Map.

    Menurut Musliman, sistem tersebut berfungsi memastikan seluruh wilayah tambang memiliki koordinat yang jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih izin maupun konflik lahan dengan masyarakat atau perusahaan lain.

    “Dengan sistem itu pemerintah bisa mengawasi lokasi tambang, luas bukaan lahan, serta memastikan perusahaan bekerja sesuai wilayah izin yang diberikan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, perusahaan juga wajib melengkapi berbagai dokumen administrasi seperti laporan eksplorasi, studi kelayakan, rencana reklamasi, dan rencana pascatambang. Dokumen pascatambang diperlukan untuk memastikan area bekas tambang tidak ditinggalkan dalam kondisi berbahaya dan tetap memiliki manfaat ekonomi maupun lingkungan.

    “Bekas tambang tidak boleh ditinggalkan begitu saja. Harus ada rencana pemanfaatan kembali agar lahan tetap produktif dan tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari,” katanya.

    Musliman menegaskan pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki kekurangan dokumen maupun persyaratan teknis yang belum terpenuhi. Pembinaan dilakukan agar seluruh perusahaan dapat memenuhi standar yang ditetapkan sebelum memperoleh persetujuan RKAB.

    Menurut dia, berbagai ketentuan tersebut dibuat bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan untuk menjamin aktivitas pertambangan berjalan aman, tertib, berkelanjutan, serta meminimalkan risiko kecelakaan kerja dan kerusakan lingkungan.

    “Kalau semua persyaratan dipenuhi, sebenarnya prosesnya tidak rumit. Tujuannya agar produksi berjalan maksimal, keselamatan kerja terjamin, dan lingkungan tetap terlindungi,” tutur Musliman.

    DPRD Sulteng H. Musliman komisi III
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Rahmad Nur

    Related Posts

    Ketua Umum AWMI Sekaligus Dewan Pembina Pemuda Batak Bersatu Suarakan Ajakan Jaga Toleransi dan Kerukunan Mayoritas Minoritas di Yogyakarta

    May 26, 2026

    Internalisasi Zona Integritas Melalui Apel Pagi, Bapas Yogyakarta Siap Hadirkan Pelayanan Publik yang Prima

    May 26, 2026

    Bank Dunia Dukung Penegasan Batas Desa Sulteng

    May 26, 2026

    Para Biksu Ikuti Prosesi Pindapata, Terima Pemberian Makanan di Malioboro

    May 26, 2026

    Kapolsek Palu Selatan Siapkan Pengamanan Iduladha

    May 26, 2026

    Jelang Iduladha, Kapolsek Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Ketua Umum AWMI Sekaligus Dewan Pembina Pemuda Batak Bersatu Suarakan Ajakan Jaga Toleransi dan Kerukunan Mayoritas Minoritas di Yogyakarta

    May 26, 2026

    Internalisasi Zona Integritas Melalui Apel Pagi, Bapas Yogyakarta Siap Hadirkan Pelayanan Publik yang Prima

    May 26, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.