Palu, Bernas.id – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, H. Musliman, mengungkap penyebab masih banyaknya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang batuan yang belum mendapat persetujuan. Menurutnya, persoalan utama bukan berada pada proses birokrasi pemerintah, melainkan karena banyak perusahaan belum memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang diwajibkan regulasi pertambangan.
Berdasarkan data yang dipaparkan Musliman, terdapat 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan yang telah diterbitkan di Sulawesi Tengah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 136 perusahaan mengajukan RKAB, namun hanya 21 perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos persetujuan.
“Setelah saya melakukan komunikasi dan melihat fakta di lapangan, baik dari sisi administrasi, sumber daya manusia maupun koordinasi dengan Inspektur Tambang, ternyata banyak persyaratan yang belum dipenuhi perusahaan. Jadi bukan karena ada kesengajaan untuk menghambat penerbitan RKAB,” kata Musliman.
Menurut dia, RKAB merupakan dokumen penting yang menjadi dasar kuota produksi perusahaan tambang. Persetujuan RKAB tidak hanya mempertimbangkan potensi cadangan tambang, tetapi juga kesiapan peralatan, tenaga ahli, aspek keselamatan kerja hingga pengelolaan lingkungan.
Salah satu kendala terbesar adalah belum tersedianya Kepala Teknik Tambang (KTT) pada sejumlah perusahaan. Padahal, KTT merupakan pejabat teknis yang bertanggung jawab terhadap operasional pertambangan, keselamatan kerja, serta koordinasi dengan pemerintah saat dilakukan pengawasan.
“Kalau tidak ada KTT, siapa yang bertanggung jawab di lapangan. KTT itu harus memiliki kompetensi, pengalaman dan sertifikasi yang diuji oleh pemerintah bersama Inspektur Tambang,” ujarnya.
Selain KTT, banyak perusahaan juga belum memenuhi kewajiban menyediakan jaminan reklamasi. Dana tersebut harus disetorkan sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk memulihkan lingkungan setelah aktivitas pertambangan berakhir.
Musliman menjelaskan, jaminan reklamasi menjadi instrumen penting agar negara memiliki kepastian dana apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pemulihan lingkungan.
“Kalau suatu saat perusahaan tidak mampu melakukan reklamasi, maka dana jaminan itu yang digunakan untuk memperbaiki lingkungan bekas tambang,” katanya.
Persyaratan lain yang kerap menjadi hambatan adalah belum terdaftarnya perusahaan dalam sistem pemetaan pertambangan nasional yang sebelumnya dikenal sebagai MODI dan kini terintegrasi dalam sistem Indonesia One Map.
Menurut Musliman, sistem tersebut berfungsi memastikan seluruh wilayah tambang memiliki koordinat yang jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih izin maupun konflik lahan dengan masyarakat atau perusahaan lain.
“Dengan sistem itu pemerintah bisa mengawasi lokasi tambang, luas bukaan lahan, serta memastikan perusahaan bekerja sesuai wilayah izin yang diberikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan juga wajib melengkapi berbagai dokumen administrasi seperti laporan eksplorasi, studi kelayakan, rencana reklamasi, dan rencana pascatambang. Dokumen pascatambang diperlukan untuk memastikan area bekas tambang tidak ditinggalkan dalam kondisi berbahaya dan tetap memiliki manfaat ekonomi maupun lingkungan.
“Bekas tambang tidak boleh ditinggalkan begitu saja. Harus ada rencana pemanfaatan kembali agar lahan tetap produktif dan tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari,” katanya.
Musliman menegaskan pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki kekurangan dokumen maupun persyaratan teknis yang belum terpenuhi. Pembinaan dilakukan agar seluruh perusahaan dapat memenuhi standar yang ditetapkan sebelum memperoleh persetujuan RKAB.
Menurut dia, berbagai ketentuan tersebut dibuat bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan untuk menjamin aktivitas pertambangan berjalan aman, tertib, berkelanjutan, serta meminimalkan risiko kecelakaan kerja dan kerusakan lingkungan.
“Kalau semua persyaratan dipenuhi, sebenarnya prosesnya tidak rumit. Tujuannya agar produksi berjalan maksimal, keselamatan kerja terjamin, dan lingkungan tetap terlindungi,” tutur Musliman.
