Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Jelang 1 Suro, Wabup Sleman Tanam Beringin Putih di Lereng Merapi

    June 16, 2026

    Chapter Jogja 2026 Kembali ke JNM, Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Jogja

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Opini»Kau Paedofil Kau Kukebiri
    Opini

    Kau Paedofil Kau Kukebiri

    YB MargantoroBy YB MargantoroNovember 14, 2015Updated:September 26, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Oleh : Paulus Mujiran

    JOGJA, HarianBernas.com – FENOMENA laki-laki penyuka anak-anak atau paedofilia belakangan ini menarik perhatian banyak kalangan. Pemerintah pun mewacanakan akan memberikan sanksi tambahan berupa hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual. Pelecehan seksual terhadap anak didefinisikan suatu penyiksaan  ketika orang dewasa atau remaja menggunakan anak untuk memenuhi hasrat seksual. Bentuknya meminta atau menekan anak memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin, menampilkan pornografi anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak.

    Semenjak kasus paedofilia terungkap di taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) kasus serupa muncul di banyak tempat lain. Sejumlah nama mengemuka dalam  aksi kejahatan seksual seperti Siswanto alias Robot Gedhek tahun 1990-an, Bakeuni alias Babe tahun 2010 dan Emon di Sukabumi tahun 2014 dengan korban 113 anak, yang terakhir Ade dengan korban PNF mayat anak perempuan dalam karung.  

    Asosiasi Psikiatri Amerika (APA, 2000) mendefinisikan pedofilia sebagai minat seksual yang menetap kuat dan berulang terhadap anak pra pubertas, berumur kurang dari 13 tahun. Minat itu muncul intensif 6 bulan dengan bentuk pikiran, fantasi, dorongan, gairah dan aktivitas seksual. Minat itu akan terus menetap di kalangan paedofil dan menjadi seperti candu yang tidak dapat dikendalikan.

    Terkait sasaran Luh Ketut Suryani dan Cokorda Bagus Jaya Lesmana dalam buku Pedofil Penghancur Masa Depan (2009) menyebut sasaran pedofil beragam, mulai anak yang matang fisiknya, anak berumur kurang dari 5 tahun, atau anak di awal masa pubertas.  Sejak tahun 1970-an pelecehan seksual terhadap anak diakui sebagai kejahatan yang merusak bagi anak-anak dan sulit diterima akal sehat masyarakat. Pelaku paedofil tidak terkait dengan perilaku masturbasi atau onani yang merangsang organ seksual untuk kenikmatan sendiri.

    Pembela dan aktivis perlindungan anak menyatakan penjahat seksual pada  anak harus dihukum berat, namun bentuk hukuman yang sesuai bagi mereka masih terus menjadi perdebatan pelik. Hukuman tak hanya menjerakan pelaku tetapi juga mencegah kejahatan serupa tidak terulang di masa depan. Undang-Undang No 23 Tahun 2002 / 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan penjahat seksual pada anak diancam hukuman 3-15 tahun penjara.

    Untuk menjerakan pelaku pemerintah mewacanakan sanksi tambahan berupa kebiri. Sekarang sedang disiapkan payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menjerakan pelaku. Ada dua jenis kebiri yang dilakukan yakni kebiri fisik melalui pembedahan atau mengangkat dua testis atau buah zakar dan kebiri kimiawi yakni menyuntikkan zat kimia tertentu yang mengandung obat antiandrogen. Kedua jenis kebiri itu mempunyai fungsi sama yakni menekan produksi hormon testosteron untuk mengurangi dorongan seksual.

    Bedah kebiri atau disebut juga orchiectomy adalah pengangkatan sebagian atau seluruh testis pria. Testis diketahui menghasilkan 95 persen hormon kejantanan atau testosteron. Dengan mengangkat testis hasrat seksual seseorang menjadi hilang. Pengangkatan testis juga menurunkan tingkat dan lama ereksi serta kekuatan seksual.  Namun kebiri  berdampak buruk  seperti menyebabkan pandangan kunang-kunang, vertigo, rambut rontok dan pertumbuhan payudara.

    Beberapa negara seperti Korea Selatan (Korsel), Turki, Amerika Serikat dan Jerman menerapkan sanksi itu dan terbukti secara siginifikan anak-anak korban kejahatan seksual menurun drastis. Di Turki dengan angka kejahatan seksual yang tinggi yakni 8.000 hingga 15.000 anak menjadi korban kekerasan seksual per tahun. Pemerintah Turki tengah mengajukan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Reproduksi dan Kekerasan terhadap Anak. RUU itu  memungkinkan penggunaan zat kimiawi untuk mengebiri pelaku kejahatan seksual yang mengincar anak-anak.

                Di Amerika serikat pengebirian dilakukan dengan pemberian bahan kimia. Sejak tahun 1960-an AS melakukan pengebirian terhadap pemerkosa dengan kebiri kimia. Dengan menyuntikkan  Depo-Provera sebuah bahan sintetis hormon progesteron mampu mengendalikan hormon testosteron pria walaupun tidak mencegah testis memproduksinya. Kedua jenis pengebirian bukan tanpa kendala, sekitar 10-20 persen yang menjalani pengebirian masih mampu melakukan hubungan seksual.

     

    Pro dan Kontra

    Kita semua sepakat pelaku kejahatan seksual harus dihukum berat. Menjadi pertanyan apakah dengan dikebiri akan menaruh efek jera kepada pelaku dan berkurangnya pelaku yang baru? Yang perlu dicatat pelaku kejahatan seksual itu yang sakit jiwanya, kastrasi atau kebiri tidak akan mengobati jiwanya. Paedofilia kalau tidak direhabilitasi maka pelaku bisa melakukan kejahatan dengan cara lain misalnya menggunakan alat tertentu atau memakai jari.

    Pertama, tindakan sanksi tambahan berupa kebiri perlu didiskusikan secara lebih mendalam. Hal ini disebabkan tindakan itu merupakan tindakan kemanusiaan yang menyangkut harkat dan martabat seseorang termasuk hak asasi manusia. Kebiri belum menjadi hukum positif yang diterima di negeri ini. Lagipula definisi keadaan darurat untuk menerbitkan Perppu juga belum sangat kuat sehingga kebiri belum dapat dipaksakan.

    Kedua, mereka yang dikebiri masih dapat melakukan kejahatan dalam bentuk lain misalnya pencurian, pembunuhan, dan kekerasan lain. Justru rasa frustasi karena kebiri dapat dilampiaskan dalam bentuk kejahatan yang lain. Karena itu sanksi kebiri hanya mengalihkan persoalan sementara namun tidak mengatasi akar masalah. Kejahatan seksual mungkin saja turun namun kejahatan lain bisa meningkat.

    Ketiga, kita sepakat mereka yang melakukan kejahatan seksual khususnya kepada anak-anak harus dihukum berat. Namun sanksi yang diberikan harus tepat agar tidak menjadi komplikasi hukum dan sosial kelak di kemudian hari. Kini kita memberi sanksi kebiri namun kelak ternyata tindakan itu kurang sesuai. Dalam hemat penulis, pencegahan maraknya kekerasan seksual perlu terus dilakukan. Karena itu kampanye-kampanye anti kekerasan jauh lebih tepat dan relevan.

    Tidak mudah memang mengatakan hukuman kebiri merupakan tindakan yang tepat karena harus mendengarkan kepentingan yang berbeda-beda. Untuk Indonesia tindakan kebiri memang harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat termasuk mempertimbangkan dari aspek hak asasi manusia. Termasuk misalnya pelaku kebiri melakukan aksi kejahatan dalam bentuknya yang lain. Tingkah laku predator seksual ini memang merugikan dan menimbulkan trauma bagi korban. Karena itu diperlukan tindakan serius memutus rantai kekerasan kepada lebih banyak anak.

    Namun kita semua sepakat para predator seksual yang merusak masa depan anak-anak ini harus diberi tindakan tegas. Mau dikebiri atau cara lain yang penting tidak melanggar hak asasi manusia tetap harus diberikan sanksi yang memadai. Tinggal bagaimana sekarang pemerintah merumuskan sanksi yang tegas dengan masukan-masukan masyarakat. ***

    Paulus Mujiran, Ketua Pelaksana Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata Semarang.

     

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    YB Margantoro

    Related Posts

    Lansia Sehat, Indonesia Hebat

    June 5, 2026

    Ekoteologi: Jalan Sunyi Menyelamatkan Bumi

    June 3, 2026

    Pancasila Cahaya Peradaban

    June 1, 2026

    Ketika Kartini Membuka Jalan, Mengapa Sebagian Lelaki Justru Kehilangan Arah?

    April 22, 2026

    “Pesan Rahasia” Sel Punca: Harapan Baru Terapi Tanpa Operasi

    April 14, 2026

    Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Wali Kota, Bandung Masih di Persimpangan Jalan

    March 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.