JAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan moratorium (penghentian sementara) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Alquran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Alquran (RTQ). Kemenag menyebut penghentian sementara untuk penataan kelembagaan dan menyiapkan regulasi yang lebih memadai.
Kebijakan moratorium PAUDQU dan RTQ tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022.Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022.
Baca Juga Kemenag Merancang Manasik Haji Melalui Metaverse
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan meski telah dikeluarkan moratorium, PAUDQU dan RTQ tidak menghentikan kegiatan belajarnya. “PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” tuturnya dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono menyatakan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Baca Juga Inilah Syarat Haji 2022 Dan Daftar Vaksin Yang Diakui Arab Saudi
Ia juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ. Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium.
“Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” ujar Waryono.
Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif. Sehingga, moratorium perizinan nantinya tidak berlangsung terlalu lama. “Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” pungkasnya. (jat)
