Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Gerakan Indonesia Makmur Desak DPR Tolak ART, Fokus Lindungi Kedaulatan Ekonomi

    May 15, 2026

    Yogyakarta Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026, Ketua AWMI Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketangguhan Bangsa

    May 15, 2026

    Wakil Bupati Bantul Buka Fun Game Anniversary #2 SSB Panggungharjo

    May 15, 2026

    Pencuri Kabel Perusahaan di Palu Ditangkap Polisi

    May 15, 2026

    Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

    May 14, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Internasional»Thailand Bebaskan 3.071 Napi Kasus Ganja di Thailand Setelah Disahkan UU Baru
    Internasional

    Thailand Bebaskan 3.071 Napi Kasus Ganja di Thailand Setelah Disahkan UU Baru

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJune 9, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ilustrasi (foto: Wikipedia)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    THAILAND, BERNAS.ID – Pemerintah Thailand membebaskan sebanyak 3.071 narapidana kasus ganja setelah resmi menerapkan undang-undang yang melegalkan penggunaan mariyuana, Kamis (9/6/2022). Sebelumnya, Negeri Gajah Putih menetapkan lebih dari 4.200 tahanan terkait ganja.

    Pemerintah Thailand menyatakan bahwa tujuan utama undang-undang baru ini adalah untuk meringankan kondisi kesehatan tertentu dan meningkatkan kesehatan di tingkat rumah tangga.

    Baca Juga Penembakan Dan Ledakan Bom Mewarnai Pilpres Filipina

    Wakil Direktur Departemen Lembaga Pemasyarakatan, Tawatchai Chaiwat menyampaikan kabar pembebasan para narapidana ganja tersebut. Menurutnya, jumlah tahanan yang dibebaskan pada hari ini lebih sedikit dari seharusnya.

    Ia mengatakan untuk narapidana yang dihukum akibat dakwaan lainnya tak bisa dibebaskan. Misal, di Penjara Pusat Nakhon Sawan, misalnya, sebenarnya menampung 10 narapidana terkait kasus narkoba. Namun, tak ada satu pun yang dibebaskan karena mereka masih terjerat kasus lain.

    Tindaklanjut usai UU yang baru, ia mengatakan para terdakwa pelanggaran terkait ganja juga bakal dibatalkan kasusnya. Namun, mereka tetap diwajibkan menghadiri pengadilan untuk mendengarkan putusan.

    Baca Juga Militer Rusia Latihan Tembak Rudal Nuklir

    Nantinya, pengadilan terkait pelanggaran ganja juga bakal dibatalkan setelah UU ini berlaku. Catatan kriminal masyarakat yang pernah dihukum terkait kasus ganja juga bakal dihapus.

    Serangkaian perubahan aturan tersebut berlaku setelah UU legalisasi ganja resmi diterapkan di Thailand pada hari ini. Berdasarkan UU itu, ganja tak lagi dianggap sebagai komoditas terlarang.

    UU baru tentang legalisasi ganja membuat Thailand sebagai negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis dan kosmetik. Thailand juga menorehkan sejarah sebagai negara Asia pertama yang mengeluarkan peraturan soal budidaya ganja di rumah. (jat)

    Thailand Thailand melegalkan ganja UU legalisasi ganja
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

      May 13, 2026

      Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

      May 13, 2026

      CGTN: Mengapa dunia menyoroti KTT Tiongkok-AS yang akan datang?

      May 12, 2026

      Movement Berinvestasi di Stableyard untuk Membangun Lapisan Pengalaman Pembayaran Stablecoin yang Menyeluruh

      May 8, 2026

      Movement Berinvestasi di Stableyard untuk Membangun Lapisan Pengalaman Pembayaran Stablecoin yang Menyeluruh

      May 8, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

      May 13, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Gerakan Indonesia Makmur Desak DPR Tolak ART, Fokus Lindungi Kedaulatan Ekonomi

      May 15, 2026

      Yogyakarta Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026, Ketua AWMI Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketangguhan Bangsa

      May 15, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.