THAILAND, BERNAS.ID – Pemerintah Thailand membebaskan sebanyak 3.071 narapidana kasus ganja setelah resmi menerapkan undang-undang yang melegalkan penggunaan mariyuana, Kamis (9/6/2022). Sebelumnya, Negeri Gajah Putih menetapkan lebih dari 4.200 tahanan terkait ganja.
Pemerintah Thailand menyatakan bahwa tujuan utama undang-undang baru ini adalah untuk meringankan kondisi kesehatan tertentu dan meningkatkan kesehatan di tingkat rumah tangga.
Baca Juga Penembakan Dan Ledakan Bom Mewarnai Pilpres Filipina
Wakil Direktur Departemen Lembaga Pemasyarakatan, Tawatchai Chaiwat menyampaikan kabar pembebasan para narapidana ganja tersebut. Menurutnya, jumlah tahanan yang dibebaskan pada hari ini lebih sedikit dari seharusnya.
Ia mengatakan untuk narapidana yang dihukum akibat dakwaan lainnya tak bisa dibebaskan. Misal, di Penjara Pusat Nakhon Sawan, misalnya, sebenarnya menampung 10 narapidana terkait kasus narkoba. Namun, tak ada satu pun yang dibebaskan karena mereka masih terjerat kasus lain.
Tindaklanjut usai UU yang baru, ia mengatakan para terdakwa pelanggaran terkait ganja juga bakal dibatalkan kasusnya. Namun, mereka tetap diwajibkan menghadiri pengadilan untuk mendengarkan putusan.
Baca Juga Militer Rusia Latihan Tembak Rudal Nuklir
Nantinya, pengadilan terkait pelanggaran ganja juga bakal dibatalkan setelah UU ini berlaku. Catatan kriminal masyarakat yang pernah dihukum terkait kasus ganja juga bakal dihapus.
Serangkaian perubahan aturan tersebut berlaku setelah UU legalisasi ganja resmi diterapkan di Thailand pada hari ini. Berdasarkan UU itu, ganja tak lagi dianggap sebagai komoditas terlarang.
UU baru tentang legalisasi ganja membuat Thailand sebagai negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis dan kosmetik. Thailand juga menorehkan sejarah sebagai negara Asia pertama yang mengeluarkan peraturan soal budidaya ganja di rumah. (jat)
