Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Farmasi UGM Gelar FGD Membahas Perluasan Akses Obat Bebas Bebas Terbatas di Ritel Modern Tanpa Pengawasan Apoteker

    June 2, 2026

    Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan Cegah TPPO

    June 2, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Penguatan Akademik Doktor Ilmu Hukum Penelitian Internasional RTBF di Spanyol

    June 2, 2026

    Bawaslu Palu Ajak Warga Rawat Nilai Pancasila

    June 2, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Vonis Ringan Kasus Korupsi di Yogyakarta, JCW : Untuk Bebas dari Praktik Korupsi Masih Amat Jauh
    DI Yogyakarta

    Vonis Ringan Kasus Korupsi di Yogyakarta, JCW : Untuk Bebas dari Praktik Korupsi Masih Amat Jauh

    Christina DewiBy Christina DewiDecember 30, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Jogja Corruption Watch (JCW) baru melansir data tren vonis pengadilan tindak pidana korupsi di Yogyakarta sepanjang 2020, hasilnya tak memuaskan. 

    Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba menilai Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang memvonis perkara korupsi masih jauh dari harapan. “Vonis yang diberikan terhadap para terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi cenderung lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Rata-rata vonis untuk terdakwa kasus korupsi hanya 1 tahun hingga 3 tahun penjara,” ujarnya, Rabu (30/12/2020) dalam siaran pers tertulisnya.

    Hal ini, lanjut Kamba menandakan bahwa mimpi masyarakat Yogyakarta untuk menciptakan Yogyakarta yang bebas dari praktik korupsi sebenarnya masih amat jauh.

    “Harus diakui bahwa prinsip hukum bahwa setiap putusan harus dianggap benar dan dihormati. Namun, sebagai bentuk partisipasi publik Yogyakarta yang merindukan putusan hakim yang benar-benar menggambarkan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatkan bagi masyarakat sebagai pihak yang terkena dampak korupsi wajib memberikan sebuah kritik konstruktif terhadap putusan ringan yang kerap dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta,” paparnya.

    Vonis korupsi sepanjang tahun 2020 dijabarkan Kamba, setidaknya ada sebanyak 5 perkara korupsi dengan 10 terdakwa yang divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. “Yakni masing-masing terdakwa mantan Kepala Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik, Tenaga Pendidikan Seni dan Buaya DIY P4TKSB Salamun, mantan Pejabat Pembuat Komitmen, Bondan Suparno dan mantan Bendahara Pengeluaran, Agung Nugroho,” katanya.

    Seperti diketahui, Salamun divonis hukuman 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsiber 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar. Kemudian terdakwa Bondan Suparno dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Bondan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 345 juta. Terdakwa Bondan Suparno terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selanjutnya terdakwa Agung Nugroho dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan. Dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 670 juta. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, kasus ini menyebabkan merugian negara Rp 21,6 miliar.

    “Selanjutnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa Gabriella Yuan Anna selaku Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Gabriella Yuan Anna terbukti melakukan suap terhadap dua oknum jaksa yakni Eka Safitra Jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta. Kemudian terdakwa Ruswantara mantan kepala desa Banyurejo Tempel Sleman selama 1 tahun dan denda Rp 75 juta atau subsider 3 bulan kurungan pada kasus korupsi dana desa sebesar Rp 633 juta selama periode tahun 2015 – 2016. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 452.433.000 atau subsider 1 tahun kurungan serta Rp 130 juta yang merupakan uang sita wajib dikembalikan ke kas desa,” tambah Kamba.

    Ada pula vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, sebut Kamba, yaitu menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Eka Safitra Jaksa fungsional sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Sementara terdakwa Satriawan Sulaksono yang merupakan jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Surakarta divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kedua terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan JPU pada KPK yakni untuk terdakwa Eka Safitra selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta sementara terdakwa Satriawan Sulaksono dituntut selama 4 tahun pejara dan denda Rp 200 juta.

    “Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang terbilang cukup berat adalah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Humam Sutopo mantan Kades Banguncipto Sentolo Kulonprogo selama 6 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 392 juta atau subsider pidana penjara selama 2 tahun. Sementara terdakwa Sumadi mantan bendahara Desa Banguncipto divonis penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 241 juta subsider 2 tahun penjara. Kedua terdakwa divonis bersalah dalam kasus dana desa pada 2014-2018 saat kedua terdakwa menjabat. Dalam kasus korupsi dana desa ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,150 miliar. Pada pertengahan jelang tutup tahun 2020 ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Agus Setiyawan  Lurah Baleharjo, Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul nonaktif selama  1 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan balai kelurahan setempat. Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 353 juta dan sudah dikembalikan oleh terdakwa,” katanya.

    Dampak vonis korupsi, disampaikan Kamba setidaknya ada dua dampak dari vonis ringan atas kasus korupsi yang diketok palu oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta selama tahun 2020. Pertama, tidak adanya pemberian efek jera kepada pelaku korupsi mendapatkan hukuman ringan, padahal rata-rata Jaksa Penuntut Umum lebih tinggi dari vonis majelis hakim. Kedua, total kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi sepanjang tahun 2020 sebanyak Rp 23.202.786.000. “Sedangkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang tercantum dalam semua putusan yakni hanya Rp 9.348.000.000. Total kerugian negara dengan pidana berupa uang pengganti tidak sepadan untuk itu perlu pemulihan secara maksimal,” pungkasnya. (cdr)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Ratusan Driver Gojek Jogja Gelar Aksi Solidaritas Bela Nadiem Makarim

    June 2, 2026

    Balanced Scorecard Muhammadiyah Resmi Diluncurkan, Fokus pada Ilmu dan Karakter

    June 2, 2026

    Festival Wayang Beber Pancasila 2026 Ajak Masyarakat Rawat Lingkungan

    June 2, 2026

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CGTN: 70 tahun hubungan Tiongkok-Afrika: Dari perjuangan bersama menuju impian bersama akan modernisasi

    June 1, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan Cegah TPPO

    June 2, 2026

    Bawaslu Palu Ajak Warga Rawat Nilai Pancasila

    June 2, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.