Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    UMY Hadirkan E-Learning Berbasis AI, Bekali PKBM Wijaya Kusuma Persiapkan Siswa Hadapi Ujian Nasional

    May 19, 2026

    Jelang Idul Adha, Fapet UGM Kenalkan Gama Abilawa Portable Restraining Box untuk Hewan Kurban

    May 18, 2026

    Chicken Crush Kembali Gelar Push Bike Championship Vol 2, Peserta Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

    May 18, 2026

    Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

    May 18, 2026

    Pelebaran Jalan Tolai-Sausu Masuki Tahap Pengaspalan

    May 18, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»KPAI: Ketentuan Seragam SMAN 1 Banguntapan Tak Sesuai Permendikbud
    Nasional

    KPAI: Ketentuan Seragam SMAN 1 Banguntapan Tak Sesuai Permendikbud

    Deny HermawanBy Deny HermawanAugust 5, 20222 Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ilustrasi panduan berseragam Kemendikbud (foto: ist)
    Ilustrasi panduan berseragam Kemendikbud (foto: ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah meninjau SMAN 1 Banguntapan Bantul yang belakangan ramai dibicarakan karena dugaan pemaksaan jilbab pada seorang siswi. Salah satunya yakni ketentuan seragam murid yang tidak sesuai dengan Permendikbud No 45 Tahun 2014.

    “Ketentuan seragam dan diperkuat dengan gambar, di sekolah anak korban tidak sesuai dengan ketentuan dari Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujar komisioner KPAI Retno Listyarti, Kamis (4/8/2022).

    KPAI juga melihat adanya panduan seragam murid yang dilengkapi gambar. Ketentuan seragam bagi murid adalah mengenakan kemeja panjang, rok/celana panjang, serta jilbab. Pihak sekolah mengakui dokumen itu rilisannya untuk peserta didik.

    Baca juga: KPAI: 61 Persen Orang Tua Setuju PTM 100 Persen

    Selain itu dalam catatan KPAI, semua peserta didik perempuan di sekolah tersebut mengenakan jilbab baik di dalam maupun di luar kelas. Hal tersebut juga dibenarkan oleh kepala sekolah.

    “Menurut keterangan kepala sekolah, memang siswi muslim di sekolah tersebut berjilbab meskipun tidak aturan sekolah wajib menggunakan jilbab,” ungkap Retno.

    KPAI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) telah menemui pihak korban dan sekolah tempat terjadinya dugaan pemaksaan jilbab terhadap salah seorang siswi. KPAI juga telah memeriksa kondisi psikologi korban.

    “Secara singkat dapat kami sampaikan bahwa hasil psikologis pada lapis pertama sudah menunjukkan bahwa korban mengalami pukulan psikologis akibat peristiwa tanggal 18, 20, 25, dan 26 Juli yang dialaminya di sekolah,” ungkap Retno.

    Ia mengatakan pengawasan kasus ini dilakukan bersama Kepala Inspektorat Jenderal Kemendikbud-Ristek Chatarina Girsang.

    KPAI bertemu dengan ayah dan ibu korban serta LSM Sapu Lidi yang mendampingi korban sejak 26 Juli 2022. Dari penjelasan ayah korban dan LSM Sapu Lidi, diketahui korban sempat mengunci diri di dalam kamarnya selama beberapa hari sampai akhirnya korban bisa dibujuk untuk keluar dari kamar.

    Untuk hasil asesmen psikologi secara keseluruhan, KPAI tidak bisa menyampaikannya secara keseluruhan ke publik lantaran ada kode etik yang mengaturnya. Namun yang jelas, kata Retno, ada gejala trauma psikologis akibat peristiwa dugaan pemaksaan jilbab.

    Untuk hasil kunjungan ke sekolahan, KPAI dan pihak Kemendikbud-Ristek mendapatkan keterangan dari kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang kurikulum.

    “Pada intinya, guru BK dan wali kelas memang mengakui ada peristiwa memasangkan jilbab pada anak korban di dalam ruang BK, namun dalihnya hanya sebagai tutorial,” kata Retno.

    Sultan Nonaktifkan Kepsek dan 3 Guru SMAN 1 Banguntapan

    Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X), menyatakan kepala sekolah dan tiga guru SMA Negeri 1 Banguntapan dinonaktifkan untuk sementara waktu. Hal ini merupakan buntut insiden dugaan pemaksaan jilbab pada seorang siswi.

    “Satu kepala sekolah, tiga guru saya bebaskan dari jabatannya enggak boleh ngajar sampai ada kepastian [kasus ini],” kata Sultan, Kamis (4/8/2022).

    Baca juga: Sri Sultan Sebut Ruang Dialog Budaya Kekuatan Pemersatu Bangsa

    Dijelaskan Sultan, bahwa langkah pembebasan tugas ini seiring dengan investigasi yang masih dilakukan Disdikpora DIY terkait dugaan pemaksaan jilbab dan jual beli seragam di sekolah tersebut.

    Di sisi lain, kata Sultan, bahwa sesuai aturan di sekolah negeri guru tidak boleh memaksakan siswi untuk berjilbab. Aturan itu telah diatur dalam Permendikbud Nomor Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.

    “Tidak bisa memaksa, jadi harapan saya ya kan yang salah bukan anaknya, yang salah itu kebijakan [sekolah] itu melanggar,” katanya.

    Sultan menjelaskan jika terbukti guru bersalah, maka yang seharusnya ditindak adalah gurunya bukan siswi tersebut dipindah.

    “Ya kan, kenapa yang pindah anaknya [ke sekolah lain], yang harus ditindak itu guru atau kepsek yang memang memaksa itu. Itu pendapat saya,” tegasnya. (den)

    KPAI SMA N 1 Banguntapan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      UMY Hadirkan E-Learning Berbasis AI, Bekali PKBM Wijaya Kusuma Persiapkan Siswa Hadapi Ujian Nasional

      May 19, 2026

      Asosiasi Dosen Indonesia Komitmen Memperjuangkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMP

      May 18, 2026

      STEM SMP LABSCHOOL UNY Menarik Perhatian PSKP Kemendikdasmen

      May 18, 2026

      MOTIVASI 2026 AKPY-STIPER Mendunia, Diikuti Peserta dari Lima Negara

      May 12, 2026

      Program Magister dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Menerima Mahasiswa Baru 

      May 12, 2026

      Nutrifood Physical Education Teacher Dorong Guru PJOK Jadi Pemimpin Budaya Hidup Sehat di Sekolah

      May 10, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Chicken Crush Kembali Gelar Push Bike Championship Vol 2, Peserta Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

      May 18, 2026

      Pelebaran Jalan Tolai-Sausu Masuki Tahap Pengaspalan

      May 18, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.