Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026

    Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

    May 20, 2026

    Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

    May 20, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

    May 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Seorang Ayah di Jogja Ditahan Karena Cabuli Anak Tirinya
    Hukum

    Seorang Ayah di Jogja Ditahan Karena Cabuli Anak Tirinya

    Deny HermawanBy Deny HermawanSeptember 15, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ilustrasi (foto: pixabay)
    Ilustrasi (foto: pixabay)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak, di mana pelakunya adalah ayah tiri korban.

    Sebelumnya, AM (37), karyawan swasta yang adalah ibu kandung korban berinisial KH (12) melaporkan tindak asusila terhadap anaknya oleh AW, laki laki (37) seorang wiraswasta yang juga suaminya.

    Kejadiannya berlangsung Selasa 28 juni 2022, sekitar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya pukul 18.00 WIB korban kembali dicabuli oleh sang ayah. Korban diancam untuk tidak melaporkan kepada siapa siapa.

    “Anak atau saudari KH sedang bermain handphone di dalam kamar, secara tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar, mendekati korban dan melakukan aksi pencabulan,” kata Kabag Binopsnal Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta, Kamis (15/9/2022).

    Baca juga: Kajati Jabar Turun Langsung Menjadi JPU Terkait Kasus Pencabulan HW

    Atas kejadian tersebut korban KH menceritakan kepada ibunya (AM) yang merupakan isteri dari tersangka.

    Kejadian tersebut membuat korban trauma dan merasakan takut. Pelapor menyerahkan perkara tersebut ke Polresta Yogyakarta untuk ditindaklanjuti.

    Tersangka AW lantas ditangkap pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 10.00  WIB dan dilakukan penahanan pukul 18.00 WIB di Rutan Polresta Jogja.

    Baca juga: Guru Ngaji Ini Cabuli 4 Murid, 1 Korban Hamil

    Barang bukti berhasil diamankan kepolisian, seperti satu kaos lengan pendek, satu celana pendek, satu celana dalam, dan satu miniset.

    “Tersangka akan diterapkan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” imbuhnya, yang menyebut tersangka akan dipidana dengan pidana paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, dan dengan denda paling banyak lima milyar rupiah.

    “Kami mengimbau kepada orang tua supaya menjaga anaknya, selalu dipantau keberadaan anaknya, jalin komunikasi yang baik dengan anak, apa yang dilakukan pada hari itu, apakah ada kejadian yang bikin menyusahkan anaknya, ceritakan  apabila nanti ada dugaan tindak pidana, silahkan melaporkan ke kepolisian setempat,” imbuh Ipda Apri Sawitri Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja. (den)

    kasus pencabulan anak Polresta Yogyakarta
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

      May 20, 2026

      Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

      May 18, 2026

      Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

      May 17, 2026

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026

      Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

      May 7, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

      May 20, 2026

      UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

      May 19, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.