Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026

    Perkuat Sinergi, Corporate Communication Solusi Bangun Indonesia Kunjungi PWI DIY

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Sistem Memadai, Kebijakan Anti Korupsi Jadi Lebih Aplikatif
    Nasional

    Sistem Memadai, Kebijakan Anti Korupsi Jadi Lebih Aplikatif

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMarch 22, 2023No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP Tahun 2023 di Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (21/03) (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai rapat koordinasi pemberantasan korupsi yang dilakukan rutin oleh KPK RI merupakan hal yang baik. Namun, Sri Sultan berharap upaya pencegahan korupsi tidak hanya didialogkan saja, tapi kebijakan anti korupsi harus betul-betul teraplikasikan dengan baik.

    Sri Sultan mengatakan, sistem pengaplikasian kebijakan anti korupsi harus memadai dan bisa mencakup banyak hal. “Kalau menyangkut aspek barang dan jasa, biasanya pemerintah daerah akhirnya membangun sistem. Tapi sistemnya itu apa standar atau tergantung cara berpikir sendiri-sendiri atau kelompok. Ini kan bisa jadi masalah. Hal itu yang mestinya harus bisa dibenahi,” ujar Sri Sultan di sela Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP Tahun 2023 di Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

    Baca Juga Gubernur DIY Ajak Tertib Pendataan Karya Budaya

    Menurut Sri Sultan, dalam membangun sistemnya masing-masing, seberapa jauh kepala daerah mempunyai rambu-rambu penentu harga barang dan jasa antara yang tertinggi dan yang terendah. Karena jika pola penentu sistem harga tidak sama, maka hasil pelaksanaannya juga akan berbeda.

    “Hal-hal seperti ini yang perlu sebetulnya ada dalam satu sistem yang bisa dibangun. Tapi jangan sampai nantinya muncul asumsi yang dasarnya hanya perkiraan saja. Hanya karena sana lebih murah, sini lebih mahal, langsung diasumsikan korupsi, mark up,” papar Sri Sultan.

    Sri Sultan berharap, tiap pemerintah daerah masih memiliki wewenang untuk membangun sistem penentu harga barang dan jasa. Namun pola penentunya diharapkan ada untuk dijadikan pedoman. Sehingga meskipun terdapat perbedaan harga, mekanisme yang dijalankan tidak melanggar aturan, dan mampu mencegah tindak korupsi terjadi.

    Baca Juga Konsil Kedokteran Indonesia Antisipasi Masuknya Dokter Asing Saat MEA 2025

    Sementara itu, Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan, cita-cita luhur bangsa bisa dicapai jika Indonesia bebas dari korupsi. Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak yang mengemban amanah jabatan untuk tidak melakukan korupsi. Menurutnya, jika tindak korupsi masih terjadi, tujuan negara tidak akan pernah tercapai.

    “Kepala daerah memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan negara, tentu dengan cara keadilan. Kepala daerah pun wajib berperan dalam menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan, menjamin kepastian dan kemudahan investasi, melaksanakan dan menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional, serta mewujudkan aparatur yang bebas dari KKN,” ucap Firli.

    Firli mengungkapkan, strategi pemberantasan korupsi oleh KPK dilakukan dengan menggabungkan beberapa cara. Pertama, dengan membangun nilai, kemudian perbaikan sistem dan melakukan upaya efek jera. Semua itu dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat. Tujuannya ialah untuk membangun budaya anti korupsi.

    “Kita berharap, kita semua adalah orang-orang baik. Karena pada dasarnya dunia ini disiapkan dan diisi oleh orang-orang baik. Kalaupun kita bukan orang baik, setidaknya ikrarkan diri anda sebagai orang baik. Masa depan bangsa tergantung pada kita semua. Semoga pada suatu saat korupsi hanyalah masa lalu, dan kita akan hidup dalam suatu peradaban dunia yang bebas dan bersih dari korupsi,” imbuh Firli.

    Pada acara ini dilakukan pula penandatanganan Pakta Kerja Sama Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daeran antara KPK RI, Kemendagri RI dan BPKP RI.

    Kemudian digelar peluncuran indikator dan sub-indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2023 dan pembacaan komitmen anti korupsi kepala daerah yang dipimpin oleh Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). (jat)

    Sri Sultan HB X
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

      May 20, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.