Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Pemprov DKI Evaluasi CFD Rasuna Said, Kembali Digelar Mulai Juni 2026

    May 16, 2026

    Muktamar ke-35 Disorot, NU Diminta Segera Berbenah dari Konflik Internal hingga Politik Pragmatik

    May 16, 2026

    ACE Jogja Istimewa: Tenaga Teknik Jadi Penopang Pariwisata Berkelanjutan DIY

    May 16, 2026

    Gerakan Indonesia Makmur Desak DPR Tolak ART, Fokus Lindungi Kedaulatan Ekonomi

    May 15, 2026

    Yogyakarta Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026, Ketua AWMI Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketangguhan Bangsa

    May 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Presiden KSPN Tolak Tegas Pengesahan UU Cipta Kerja
    Nasional

    Presiden KSPN Tolak Tegas Pengesahan UU Cipta Kerja

    Christina DewiBy Christina DewiMarch 22, 20232 Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Presiden KSPN, Ahmad Mustaqim - (dok.pribadi)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

    Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menolak dengan tegas undang-undang tersebut.

    “Saya Presiden KPSN pastinya menolak itu (pengesahan UU Cipta Kerja), karena dari awal UU Cipta Kerja itu sudah kita lawan, karena tidak berpihak pada pekerja dan buruh,” ungkap Presiden KSPN, Ahmad Mustaqim, Rabu (22/3/2023).

    Baca Juga : DPD KSPSI DIY Minta Batalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law

    Ahmad menambahkan, saat ini para pekerja dan buruh sudah direpotkan dengan banyaknya situasi yang tidak berpihak terhadap mereka (pekerja dan buruh), termasuk situasi pandemi Covid-19 kemarin.

    “Yang hingga hari ini masih banyak dari anggota kami di seluruh Indonesia yang mengalami pemutusan kerja, akibat pandemi tersebut,” terangnya.

    Kemudian, lanjut Ahmad, muncul lagi permasalahan UU Cipta Kerja yang berawal dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dengan tetap tidak memihak kepada pekerja dan buruh. Untuk itu, Ahmad menegaskan pihaknya akan mengadakan konsolidasi kepada seluruh anggotanya di seluruh Indonesia.

    “Kemungkinan kami juga akan melaksanakan aksi menolak Perpu yang telah menjadi UU tersebut,” imbuhnya.

    Diakui Ahmad dari beberapa teman-teman sudah mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU terbaru tersebut.

    Pada kesempatan yang sama, Ahmad juga menyayangkan Menteri Tenaga Kerja yang pada beberapa waktu lalu mengeluarkan Permen Nomor 5 Tahun 2023.

    Baca Juga : Hitung Jumlah Serikat Pekerja di DIY, Disnakertrans Lakukan Pendataan

    “Disitu ada beberapa sektor yang disoroti, yang berdampak ada penurunan gaji di sektor tersebut, meskipun ada dalam pasal tersebut menyampaikan harus berdasarkan kesepakatan. Cuma kalau kita berbicara kesepakatan, pekerja atau buruh ini untuk duduk bersama dengan pemberi kerja atau pengusaha level kesepakatan itu sering sekali diabaikan oleh pihak pengusaha, dan arti kesepakatan itu masih bias,” jelasnya.

    Ahmad juga mempertanyakan, apakah pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja sudah merasa pas mengeluarkan Permen disaat seperti ini (menjelang Ramadhan), yang pastinya akan ada banyak pengusaha atau pemberi kerja yang memanfaatkan situasi ini.

    “Sehingga teman-teman pekerja atau buruh anggota kami di seluruh Indonesia nanti akhirnya akan menjadi benturan dengan lahirnya Permen Nomor 5 Tahun 2023 ini,” tutup Ahmad. (cdr)

    Konfederasi Serikat Pekerja Nasional KSPN UU Cipta Kerja
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Pemprov DKI Evaluasi CFD Rasuna Said, Kembali Digelar Mulai Juni 2026

      May 16, 2026

      ACE Jogja Istimewa: Tenaga Teknik Jadi Penopang Pariwisata Berkelanjutan DIY

      May 16, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.