BANTUL, BERNAS.ID – IM, alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang diduga sejumlah pihak melakukan pelecehan seksual menggugat UII Yogyakarta terkait pencabutan Surat Keputusan (SK) mahasiswa berprestasi guna membersihkan namanya. Sidang gugatan perdana telah dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dengan pimpinan sidang Rahmi Afriza, Senin (28/9/2020).
Selesai sidang ditemui wartawan, Wakil Rektor III Kemahasiswaan, Rohidin mengatakan perlawanan atau gugatan dari IM ke pihaknya akan dihadapi. “Kami sudah membentuk tim advokat. Kita lihat prosesnya nanti. Kami akan serius menghadapi ini,” ujarnya.
Rohidin mengatakan pertimbangan UII mencabut gelar mahasiswa berprestasi IM karena pertimbangan etis. “Seorang penyandang prestasi itu harus bersih dari segala isu dan sebagainya, serta dari pertimbangan penyintas,” tuturnya.
Koordinator Tim Penasehat Hukum UII, Nurjihad mengatakan untuk proses hukum terkait gugatan masih tahap pemeriksaan persiapan karena masih ada perbaikan dari data pihak penggugat. “Kita tunggu saja. Minggu depan masih pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.
“Pada saatnya nanti, kita akan menjelaskan secara formal. Kita punya kesempatan untuk menjawab gugatan itu secara resmi,” imbuhnya.
Nurjihad mengatakan setiap kebijakan atau keputusan yang diambil UII pasti ada alasannya. “SK itu sudah menjadi objek sengketa, ketika penggugat tidak terima itu, memang haknya,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum IM, Abdul Hamid SH mengatakan gugatan ini dilakukan untuk melawan SK pencabutan gelar mahasiswa berprestasi seuniversitas tahun 2015 terkait tuduhan pelecehan seksual yang diduga dilakukan IM. “Putusan SK yang dikeluarkan UII seolah-olah membenarkan tuduhan yang ada di media sosial, sedangkan tuduhan itu belum berdasar secara hukum dan ada di pihak berwajib,” ujarnya.
“Dasar yang mendasari SK rektor itu dikeluarkan hanya pada isu yang beredar di media sosial yang diinisiasi UII Bergerak, UII Story, termasuk LBH Yogyakarta, di mana klien kami dituduh melakukan seksual, dituduh sebagai predator seksual, kekerasan seksual,” imbuhnya.
Di sisi lain, Abdul juga menyampaikan ketika isu itu bergulir, klien kami sedang menyelesaikan studinya di Universitas Melbourne. “Ada salah satu juga yang diinisiasi oleh petisi, menginginkan klien kami beasiswanya dan kemahasiswaannya untuk digagalkan studinya di Melbourne,” tuturnya.
Abdul mengatakan gara-gara ramai isu tuduhan itu, Universitas Melbourne juga sudah melakukan investigasi terhadap kliennya IM. “Investigasi dilakukan Tim independen.Tim independen tersebut dengan unsur yang terpercaya sehingga investigasi dilakukan sesuai prosedur. Konfirmasi surat dan konfrontasi data,” katanya.
“Pihak investigator tidak menemukan sedikit pun yang terkait dengan bahasa seks atau apapun yang terkait dengan pelecehan seksual yang dituduhkan,” imbuhnya.
Diputuskan oleh Universitas Melbourne, lanjut Abdul, tidak terjadi kesalahan apapun. “Pihak kejaksaan dan kepolisian juga sudah mengeluarkan surat bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, pidana, dan kriminal,” ucapnya.
“Kami juga sudah membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Insyaallah clear dan clean. Inti pokok, UII harus mencabut kembali SK tersebut dan dikembalikan seperti semula, serta mengganti kerugian-kerugian sehingga akan ada sidang lanjutan,” tutupnya. (jat)
