BNAJARMASIN, BERNAS.ID – Sebanyak 15 remaja yang tergabung dalam geng motor di Banjarmasin telah diamankan oleh Polresta Banjarmasin. Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers pada Sabtu (11/11/2023) sore, didampingi oleh jajaran PJU Polresta Banjarmasin.
Pengamanan ini terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok anak-anak yang diduga anggota geng motor. Kejadian tersebut terjadi di kawasan Tembus Mantuil dan Simpang Empat Geriliya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada dini hari Sabtu (11/11/2023).
Baca Juga : Kapolresta Banjarmasin Turun Langsung dalam Pelaksanaan Patroli Antisipasi Aksi Kejahatan Jalanan
Kapolresta mengungkapkan bahwa 15 remaja, termasuk 12 laki-laki dan 3 perempuan di bawah umur, telah diamankan. “Pelaku utamanya adalah tiga orang, sementara yang lainnya bertugas sebagai admin, tukang video, dan ada yang merupakan residivis kasus pencurian,” ujarnya.
Dampak dari kejadian ini adalah empat orang mengalami luka akibat dianiaya dengan benda tajam, dua di antaranya di kawasan Tembus Mantuil dan dua lainnya di Simpang 4 Gerilya.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima sepeda motor, empat handphone, dan sebuah senjata tajam jenis arit.
Kapolresta menjelaskan bahwa kejadian bermula saat kelompok remaja yang diamankan berjanji untuk tawuran dengan geng ECH_Berbahaya asal Martapura. Namun, setelah bertemu di lokasi yang dijanjikan, geng ECH_Berbahaya melarikan diri karena kalah jumlah.
“Para remaja yang diamankan kemudian melakukan konvoi di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan dan menyerang warga secara acak sebagai bentuk frustrasi,” papar Kapolresta.
Tim gabungan berhasil melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku pada hari yang sama. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Mengenai motifnya, Kapolresta menyebut bahwa mirip dengan kejadian sebelumnya, di mana para pelaku ingin menunjukkan eksistensi mereka. Para pelaku diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 Hurup c UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan memilah sesuai dengan keterlibatannya, baik sebagai pelaku utama, pembantu, atau yang tidak terlibat, dan akan menentukan sanksi sesuai perbuatannya,” jelasnya.
Baca Juga : Kapolda DIY Ikut Patroli Langsung Cegah Klitih
“Ikut serta karena melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses hukumnya akan tetap mengikuti aturan perlindungan anak,” tambah Kapolresta.
Atas kejadian ini, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A. Martosumito, S.I.K, M.H berharap agar masyarakat bisa ikut berdiri bersama kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan kota Banjarmasin. Ia juga mengajak masyarakat untuk bisa lebih intens membangun hubungan emosional yang erat dengan anak, serta keluarga. (ros)
