JAWA BARAT | BERNAS.ID – Insiden pelemparan bom molotov beberapa hari yang lalu di markas PAC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor kini pelakunya sudah diamankan oleh Polda Jawa Barat. Dari 14 orang yang sempat terekam cctv baru 7 orang yang diamankan.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patopoi Rabu (26/8/2020) di Mapolda Jabar menjelaskan. Bahwa penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan prosedur dan berdasar barang bukti yang dimiliki polisi. “Dalam hal penangkapan dan penahanan itu penyidik bertindak sesuai prosedur dan bukti yang kami miliki” jelasnya.
“Setelah mereka diamankan kami memberikan tembusan kepada keluarga masing-masing dan ketua RT/RW setempat, jadi tidak mungkin kami melakukan penangkapan tanpa barang bukti” imbuhnya.
Patopoi lebih lanjut mengemukakan perihal para tersangka yang tidak diperkenankan ditemui oleh pihak keluarga, hal ini demi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Berdasar pengakuan dari ketujuh tersangka motif pelemparan bom molotov itu dipicu oleh ketidaksukaan mereka atas aksi pembakaran foto Rizieq Sihab dalam aksi massa di depan Gedung DPR sebelumnya. Namun ketujuh tersangka tersebut adalah bagian dari kelompok tersangka yang melakukan tindakan perusakan di kantor PAC PDIP di Cileungsi Bogor saja, bukan pelaku penyerangan serupa di kantor PAC PDI Perjuangan di Megamendung, Bogor dan di Cianjur.
Dari hasil pendalaman cctv pelaku belum diamankan semua, sementara baru 7 pelaku. Jika dilihat dari hasil rekaman cctv lebih dari 10 pelaku yaitu sekitar 14 orang pelaku. “Kami menghimbau agar segera menyerahkan diri” ujarnya.
Sementara itu menurut Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi menuturkan. Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana. Untuk Pasal 187 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara, dan Pasal 406 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Berikut identitas para tersangka yang berhasil diamankan:
1. AS (25) warga asal Bogor yang juga sebagai pemimpin Laskar Islam/LPI Cileungsi dia berperan sebagai peracik bom molotov.
2. MP (24) warga asal Bogor berperan sebagai pemantau situasi Tempat Kejadian Perkara.
3. A (32) warga asal Bogor yang juga sebagai Pimpinan Majlis Quthbil Mala berperan sebagai penyedia tempat berkumpul atau perencana. Ia pun memberikan fasilitas berupa sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut.
4. S (35) warga asal Bogor yang juga anggota LPI Gunung Putri berperan sebagai pengendara motor.
5. NM (23) warga asal Bogor berperan sebagai penumpang di motor saudara S (35) dan ia pun membeli bensin.
6. MRR (21) warga asal Bogor berperan sebagai pengendara yang membonceng F (DPO) F sendiri sebagai mantan anggota LPI.
7. AK (24) warga asal Bogor ia berperan sebagai pembuat bom molotov.
Kontributor Jawa Barat : M. Yadi
