JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi melantik Djoko Siswanto sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), menggantikan posisi Dwi Soetjipto. Pelantikan berlangsung di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Kamis (8/11/2024).
Dalam upacara pelantikan, Djoko Siswanto mengungkapkan komitmennya dengan membacakan pakta integritas di hadapan pejabat dan undangan yang hadir. “Saya yang bertandatangan di bawah ini, Djoko Siswanto, Jabatan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut,” ucapnya dengan penuh keyakinan.
Baca Juga : Tindaklanjuti Kerjasama dengan JOGMEC, ESDM Kirim Pegawai Magang ke Jepang
Djoko Siswanto sendiri bukan sosok asing di sektor energi nasional. Berawal dari kariernya pada tahun 1990 di PT Sarana Putra Makmur, Djoko semakin menancapkan reputasinya di industri minyak dan gas tanah air. Pada 2018, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) di bawah kepemimpinan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Kemudian, pada Juli 2019, Djoko diangkat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) dengan tetap merangkap sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Migas hingga pejabat definitif ditetapkan.
Baca Juga : Mampu Hasilkan PNBP Tinggi, Bahlil Minta Kesejahteraan Pegawai Kementerian ESDM Naik
Kini, Djoko menerima tanggung jawab baru di SKK Migas, di mana ia akan berperan penting dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Tugas ini diembannya berdasarkan mandat dari Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 yang telah diperbarui dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 serta Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas sendiri memiliki tugas krusial dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi yang diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara. Dengan pembentukan lembaga ini, pemerintah berharap agar sumber daya alam tersebut dapat dikelola untuk kesejahteraan rakyat. (DID)
