Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Politik»Pilkada oleh DPRD Kemunduran, Tak lebih Perpanjangan Kekuasaan Sentralistik
    Politik

    Pilkada oleh DPRD Kemunduran, Tak lebih Perpanjangan Kekuasaan Sentralistik

    Firardi RozyBy Firardi RozyDecember 15, 2024Updated:December 15, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Direktur Eksekutif SETARA Institute for Democracy and Peace, Halili Hasan (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Ketum Golkar Bahlil Lahadalia setuju wacana yang digulirkan Presiden Prabowo soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan alasan utama mahalnya biaya penyelenggaraan Pilkada.

    Hal itu disampaikan Bahlil saat memberikan pidato sambutan pada puncak peringatan ulang tahun ke-60 Partai Golkar. Prabowo bahkan menyeru para Ketua Umum Partai Politik untuk segera memutuskan Pilkada oleh DPRD.

    Pilkada oleh DPRD maupun secara langsung sama-sama demokratis dan konstitusional. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan fleksibilitas dalam pemilihan Kepala Daerah dengan frasa “dipilih secara demokratis”, sehingga Pilkada bisa dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat ataupun melalui pemilihan oleh DPRD.

    Direktur Eksekutif SETARA Institute for Democracy and Peace, Halili Hasan menjelaskan dalam konteks demokratisasi Indonesia setelah Reformasi 1998, Pilkada langsung merupakan sebuah kemajuan. Pilkada langsung beriringan dengan desentralisasi. Pilkada langsung sebagai proses politik tidak saja adalah mekanisme politik untuk mengisi jabatan Kepala Daerah secara demokratis, namun juga merupakan implementasi desentralisasi politik melalui otonomi daerah.

    “Sebagaimana diketahui bersama otoritarianisme dan sentralisme politik pada masa Orde Baru tidak memberikan ruang bagi Pilkada secara demokratis, “ terang Halili saat bincang dengan bernas.id, Minggu (15/12/2024).

    Baca Juga : Pengamat: Biaya Pilkada Mahal Karena Perilaku Ingin Menang, Bukan Sistemnya

    Meskipun ada Pilkada oleh DPRD, sambung Halili, hal itu tidak lebih sebagai perpanjangan kekuasaan sentralistik Pemerintah Pusat atau, secara spesifik, Presiden.

    Dengan demikian, kehendak Prabowo untuk menyelenggarakan Pilkada melalui DPRD sungguh kemunduran secara politik, dan merupakan ide yang buruk bagi demokratisasi dengan tata kelola politik desentralisasi. Pilkada melalui DPRD akan memungkinkan resentralisasi politik dimana Pemerintah Pusat secara langsung atau secara tidak langsung melalui Partai Politik, akan mengendalikan DPRD dalam memilih pemimpin daerah.

    “Di samping itu, Pilkada oleh DPRD juga akan mempersempit ruang politik rakyat untuk mengekspresikan kedaulatannya secara langsung dalam memilih kepala daerah mereka masing-masing, “ bebernya.

    Mengapa Pilkada secara langsung sangat mahal, seperti yang diutarakan oleh Prabowo? Bagian terbesar pengeluaran kandidat dalam Pilkada secara langsung adalah “biaya perahu” atau “mahar politik” atau apapun namanya agar seseorang mendapatkan rekomendasi pencalonan. Betul, ada sebagian sangat kecil kandidat yang tidak membayar rekomendasi partai politik sama sekali, terutama jika ketokohan yang bersangkutan kuat dan partai politik mendapatkan insentif elektoral dari ketokohan tersebut, namun, sebagian besar kandidat mengeluarkan biaya besar untuk itu.

    “Di samping itu, biaya terbesar Pilkada juga untuk politik uang, dalam bentuk yang sangat beragam, dari aneka bantuan hingga “serangan fajar”, bukan biaya politik/political cost seperti gaji tim atau saksi, “ terangnya.

    Baca Juga : Pengamat Sebut Golkar Dorong Pilkada Lewat DPRD “Ngambek” Jagoannya Banyak Tumbang di Pilkada 2024

    Bagian lain yang juga menyedot anggaran kandidat adalah kampanye “jor-joran” dan festivalis yang tidak secara substantif berkaitan dengan pengenalan rekam jejak, integritas, dan platform politik kandidat. Dengan kalimat lain, biaya terbesar Pilkada langsung adalah untuk partai politik dan biaya-biaya tidak resmi pemenangan.

    Bagaimana dengan anggaran negara (baik APBD maupun APBN)? Menurut Kemenkeu RI, sekitar 38,32 Triliun Rupiah, untuk 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota pada Pilkada. Angka yang tidak terlalu besar untuk even politik lima tahunan, apalagi kalau dibagi 545 daerah. Terlebih bila dibandingkan dengan yang dikeluarkan oleh kandidat.

    Anggaran tersebut juga tidak besar bila diorientasikan untuk agenda memutus sentralisme elitis (dan oligarkis), memiilih Kepala Daerah berintegritas, membangun akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dan membuka ruang partisipasi yang lebih otentik sebagai ekspresi kedaulatan rakyat yang diidealkan melalui Pilkada langsung.

    Anggaran negara yang dikeluarkan untuk ideal-ideal tersebut masih jauh lebih murah, dari anggaran untuk membiayai politik akomodasi berlebihan melalui pembentukan kabinet super gemuk 120-an Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Badan/Lembaga.

    “Pilkada menjadi sangat mahal karena regulasi, kelembagaan dan penyelenggaraan Pilkada, kondisi partai politik, dan penegakan hukum Pilkada yang buruk. Pilkada langsung yang lebih demokratis lagi murah dapat diupayakan dengan memperbaiki regulasi, mengefektifkan kinerja penyelenggara Pilkada, demokratisasi partai politik, serta menegakkan hukum Pilkada secara tegas, adil, dan berefek jera, bukan dengan menggeser Pilkada dari langsung oleh rakyat ke tidak langsung oleh elite di DPRD, “ tutup Akademisi Ilmu Politik Fishipol Universitas Negeri Yogyakarta tersebut. (FIE)

    biaya pilkada mahal Partai Golkar Dukung Pilkada Dipilih DPRD Pilkada Langsung Amanah Amandemen Setara Institute
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Bedah Hambatan Digital, Alia Laksono Dorong Pemuda Jadi Penggerak Utama Menuju E-Voting Nasional

    June 2, 2026

    Eksekusi Program Peduli Nasional, Demokrat Jakarta Salurkan Ribuan Paket Kurban

    May 27, 2026

    28 Tahun Reformasi: Demokrasi Kian Menjauh, Semangat Perubahan Kian Dipinggirkan

    May 22, 2026

    Muktamar ke-35 Disorot, NU Diminta Segera Berbenah dari Konflik Internal hingga Politik Pragmatik

    May 16, 2026

    HMI Yogyakarta Gelar Sekolah Politik, Endors Peran Pemuda

    May 9, 2026

    Kader Partai Ummat Se-Indonesia Siap Bergerak untuk Pemilu 2029

    May 3, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.