PALU, BERNAS.ID – Plh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Salim, Sos, M,Si menegaskan, sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pihaknya memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang jujur, bersih, akuntabel, dan transparan.
“Oleh karena itu, kami melakukan audit, review, evaluasi, monitoring dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, termasuk penggunaan dana BOS,” kata Plh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Salim, di Parigi Moutong, saat dihubungi melalui telepon, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, dalam kunjungan sebelumnya pihaknya telah menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan mengimbau kepada Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri dan Swasta agar mematuhi petunjuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam kunjungan tindak lanjut ke Kabupaten Parigi Moutong, arahan saya selaku Plh Inspektorat Sulteng saat rapat dengan seluruh kepala sekolah SMA, SMK, SLB dan sekolah swasta se-Kabupaten Parigi Moutong juga menegaskan agar sekolah menggunakan dana BOS dengan baik dan benar sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan dana BOS dan pungutan liar (pungli). “Itu belum final, masih dalam proses penyidikan dan kami fokus pada pertanggungjawaban,” terangnya.
Ia menjelaskan, terkait masalah pungli, pihaknya akan menanganinya sesuai tugas dan fungsinya. Namun, jika terbukti, maka akan masuk ranah aparat penegak hukum. “Kalau ketahuan, itu ranah APH, pasti ditangkap. Kami sebagai APIP selalu mengingatkan agar tidak melakukan itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, jika ada kepala sekolah yang melakukan pungli, itu berbahaya karena tindakan tersebut dilarang dan harus dilawan. “Jadi konsekuensinya sangat riskan, saya ingatkan kepada pengelola dana BOS untuk berhati-hati.” pungkasnya (*Mt)
