TABANAN, BERNAS.ID – Sejumlah petani di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, mengeluhkan ketidakadilan dalam pembagian hasil dari pengelolaan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih. Mereka menilai pengurus DTW kurang berpihak kepada pemilik lahan yang menjadi bagian dari objek wisata tersebut.
Gede Darmika, salah satu petani Jatiluwih, menjelaskan bahwa lahan milik petani telah lama dimanfaatkan sebagai bagian dari objek wisata. Namun hasil yang diterima petani sangat kecil, tidak sebanding dengan modal yang dikeluarkan.
“DTW dibentuk tahun 2014 sebagai bagian dari Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO. Pendapatan yang diterima DTW dibagikan ke subak (kelompok petani), lalu disalurkan ke petani. Tapi setelah dibagi-bagi, yang kami terima sangat kecil,” kata Gede saat ditemui, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga : Warga Jatiluwih Sarankan Bupati Tabanan Belajar ke Dedi Mulyadi
Ia mempertanyakan mengapa petani hanya menerima bagian kecil, padahal lahan mereka yang dijadikan daya tarik utama wisata di Jatiluwih, sementara pemasukan DTW cukup besar setiap bulannya.
Atas dasar itu, para petani mengajukan usulan dana pengelolaan lahan sebesar Rp7 juta per hektare setiap enam bulan. Namun hingga kini, pengajuan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pemerintah setempat dan pengurus DTW.
Gede juga menyinggung soal rumor mengenai besarnya gaji pegawai DTW sehingga bisa plesiran ke luar negeri. “Kalau benar mereka gajinya besar sehingga bisa jalan-jalan ke Singapura, itu sangat ironis. Kami yang punya lahan dan menggarapnya, hasil yang didapat kecil. Sementara mereka menikmati hasil dari lahan kami bisa ke luar negeri,” ujarnya.
Gede menyebutkan luas lahan petani yang dijadikan objek wisata yakni sekitar 270 hektare.
Baca Juga : Jatiluwih Bali menjadi Destinasi Side Event WWF Bali 2024
Hal senada disampaikan Wayan Semarajaya, petani lainnya. Ia menuturkan bahwa sebelum dikelola DTW, harga tiket masuk kawasan Jatiluwih hanya Rp2.500 dan seluruh hasilnya masuk ke kas desa. Namun sejak dikelola DTW, sistem pembagian berubah.
“Dulu, saat DTW dipimpin Pak Nengah, pendapatan dibagi 55 persen untuk Pemda dan 45 persen untuk desa. Lalu berubah menjadi 45 persen untuk Pemda dan 55 persen untuk desa,” jelas Wayan.
Ia menambahkan bahwa bagian desa tersebut kemudian dibagi lagi kepada subak dan dua desa adat, yaitu Gunung Sari dan Jatiluwih. Namun, setelah kepengurusan berganti, Wayan mengaku tidak mengetahui apakah sistem tersebut masih diberlakukan.
Wayan juga membenarkan bahwa petani telah mengusulkan dana pengelolaan sebesar Rp7 juta per hektare. Namun menurutnya, angka tersebut masih tergolong kecil.
“Saya punya setengah hektare lahan. Untuk pengelolaan sampai panen bisa habis Rp6 juta lebih. Jadi untuk satu hektare bisa mencapai Rp12 juta lebih,” paparnya.
Menurut Wayan, pengajuan tersebut sudah disampaikan sejak tahun lalu, namun hingga kini belum mendapat jawaban dari pihak terkait. (DID)
