Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026

    Sarasehan Penghayat Kepercayaan Tumbuhkan Kesadaran dan Kepercayaan Diri untuk Berkembang

    June 19, 2026

    Bupati Harda Kiswaya Dukung Pemanfaatan Teknologi RO untuk Ketahanan Air Bersih Warga Gemawang

    June 19, 2026

    Mahasiswa UGM Turun ke Togean, Fokus Atasi Tantangan Pembangunan Berkelanjutan

    June 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Mengapa UMKM Perlu Memiliki Legalitas Hukum?
    Finance

    Mengapa UMKM Perlu Memiliki Legalitas Hukum?

    NaselaBy NaselaFebruary 25, 2022Updated:September 22, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Bisnis UMKM di Indonesia saat ini mengalami perkembangan yang sangat baik karena besarnya dukungan pemerintah. Dorongan ekonomi juga membuat orang mampu membuat usaha sendiri walaupun masih dalam skala kecil sampai menengah.

    Akan tetapi, aspek legalitas UMKM sering jadi faktor yang diabaikan pelaku bisnis baru. Padahal, salah satu elemen penting dalam sebuah bisnis adalah legalitas. Mempunyai sebuah bisnis di Indonesia berarti harus memiliki kekuatan hukum. Secara umum, jika sebuah bisnis UMKM berbadan hukum, maka bisnis tersebut memiliki kekuatan krusial bila berhadapan dengan persoalan hukum.

    Baca juga: Mengenal Investasi UMKM sebagai Salah Satu Instrumen Menguntungkan

    Banyak sekali manfaat yang akan didapat jika sebuah usaha memiliki kekuatan hukum yang jelas. Salah satu instrumen penting untuk mendapatkan legalitas dan dasar hukum yang jelas dari sebuah UMKM adalah surat keterangan usaha. Surat keterangan usaha sifatnya wajib dimiliki oleh seorang pengusaha. Hal ini untuk menghindari adanya tuduhan usaha illegal.

    Manfaat surat keterangan usaha bagi UMKM

    Surat keterangan usaha sendiri mempunyai peranan penting bagi bisnis yang baru dirintis. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, surat keterangan usaha digunakan sebagai bentuk bahwa usaha bisnis Anda adalah usaha yang berbadan hukum jelas dan memiliki legalitas yang mampu dipertanggungjawabkan.

    Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan sebuah aturan yang tertuang dalam UU Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Demi perjalanan bisnis yang lebih legal, bisnis UMKM Anda harus memiliki surat keterangan usaha.

    Baca juga: 5 Strategi Pemasaran UMKM dengan Anggaran Ketat

    Fungsi Surat Keterangan Usaha

    Surat keterangan usaha sendiri memiliki banyak fungsi. Fungsi dari surat keterangan usaha itu adalah:

    1.    Bukti legalitas

    Secara garis besar, surat keterangan usaha menjelaskan tentang identitas sebuah usaha dan kegiatan serta barang produksi dari usaha tersebut. Dengan memiliki surat keterangan usaha, sebuah UMKM akan memiliki legalitas yang nantinya akan berguna dalam persaingan bisnis di skala besar.

    2.    Syarat Wajib Pajak

    Sebuah badan usaha harus memiliki NPWP. Hanya saja, NPWP badan usaha berbeda dengan NPWP perorangan. NPWP badan usaha dibutuhkan untuk mengurus hal-hal terkait pajak usaha dalam bisnis Anda. Untuk mengurus NPWP badan usaha, Anda harus memiliki surat keterangan usaha sebagai salah satu syaratnya.

    Baca juga: Jangan Asal Go Digital, UMKM Wajib Kuasai Omnichannel

    3.    Syarat untuk Mengubah Tarif Golongan Listrik

    Tahukah anda bahwa tarif golongan listrik rumah tangga dengan listrik untuk bisnis berbeda?. Jika Anda memiliki sebuah usaha, maka pola pikirnya adalah menekan biaya semaksimal mungkin. Dengan tarif yang lebih murah, Anda bisa menekan biaya operasional. Salah satu instrumen produksi yang bisa dihemat adalah listrik. Sayangnya, PLN (Perusahaan Listrik Negara) tidak begitu saja memberikan persetujuan perubahan tarif listrik. Untuk menunjukkan bahwa memang listrik yang digunakan adalah komponen bisnis, Anda harus menunjukan surat keterangan usaha.

    4.    Kredit Modal Usaha di Bank

    Fungsi lain mempunyai surat keterangan usaha adalah sebagai syarat ketika mengajukan kredit modal usaha. Bank membutuhkan bukti konkrit bahwa usaha Anda benar-benar ada dan berjalan dengan sehat. Sehingga ketika meminjam modal pada Bank, usaha anda tidak dianggap sebagai bisnis fiktif atau illegal.

    5.    Berpartisipasi dalam Tender atau Lelang

    Biasanya banyak lembaga milik negara membuka tender untuk pengadaan produk atau layanan jasa. Salah satu syarat untuk ikut tender atau lelang tersebut adalah menyertakan bukti legalitas usaha berupa surat keterangan usaha. Jika Anda bisa mendapatkan proyek dari tender ini, tentunya omset usaha Anda akan meningkat.

    Memiliki surat keterangan usaha adalah aturan dasar yang wajib dimiliki pelaku UMKM demi memiliki legalitas di mata hukum negara. Sebagai salah satu contoh UMKM yang memiliki legalitas dan berhasil mengembangkan bisnisnya, Anda bisa membaca artikel berjudul Toko Modern Berjejaring di Sleman Mulai Pasarkan Produk-produk UMKM

    bisnis umkm Hukum legalitas hukum pelaku UMKM UMKM Usaha Mikro Kecil Menengah
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Nasela

    Related Posts

    Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

    June 19, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    JogjaKita Ledakkan Semangat Ekonomi Lokal Lewat Kampanye #DuitTetapDiJogja

    June 15, 2026

    Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

    June 13, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026

    Para Pemimpin di Sektor Kesehatan Indonesia Berkumpul dalam Forum Eksekutif Eksklusif tentang AI, Keamanan Siber, dan Masa Depan Komunikasi Layanan Kesehatan yang Aman

    June 17, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.